Habib Aboebakar: Perppu Corona Mengamputasi Kewenangan DPR

by
Ketua MKD DPR RI, Aboebakar Alhabsyi. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Virus Corona dinilai telah mengamputasi kewenangan DPR RI.

“Kewenangan DPR diamputasi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Pria yang akrab disapa Habib itu mengatakan, pada pasal 2 Perppu tersebut, hampir semua kewenangan penganggaran diambil alih oleh pemerintah, mulai dari menentukan defisit, menentukan besaran belanja wajib, melakukan pergeseran Anggaran, menerbitkan surat utang, memberikan pinjaman, sampai memberikan hibah.

“Semua bisa diatur sendiri oleh pemerintah tanpa melibatkan DPR. Lantas buat apa kita membahas kerangka ekonomi makro dan kebijakan keuangan, sedangkan semua kewenangan itu sekarang diambil alih oleh pemerintah?,” katanya.

Menurut Habib, harus diketahui bersama bahwa Perppu itu berlaku sejak diundangkan, dan Menkumham telah mengundangkannya pada 31 Maret 2020 kemarin. Artinya, Perppu tersebut saat ini sudah efektif berlaku.

“Selain itu, Perppu tersebut juga memangkas banyak kewenangan kita. Pada Pasal 28 Perppu tersebut kewenangan DPR dalam MD 3 banyak dipreteli, Beberapa pasal dihapus, yaitu Pasal 177 huruf c angka 2, Pasal 180 ayat (6) dan Pasal 182,” ujar Politikus PKS itu.

Artinya, Habib menegaskan bahwa DPR sudah tidak memiliki kewenangan membahas penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas APBN.

“Selain itu, kewajiban bahwa APBN yang disetujui oleh DPR terperinci sampai dengan unit organisasi, fungsi dan program, juga lagi-lagi mengikat, karena pasal ini dihapus. Kewenangan lain DPR Untuk pengaturan penyesuaian ekonomi makro yang disebutkan dalam pasal 182 juga dihapuskan,” ungkapnya.

Habib menilai, hal itu menunjukkan bahwa banyak sekali kewenangan Anggaran DPR yang dipangkas oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut.

“Saya berharap kita semua menyadari dengan situasi ini. Saya yakin, kita semua ingin memberikan dukungan keuangan terbaik buat rakyat. Namun demikian, tentunya tidak dengan cara seperti ini, bukan dengan cara mem-by pass parlemen, namun duduk bareng dengan DPR dan kita berikan dukungan terbaik untuk rakyat,” ujarnya.

Habib menyampaikan, sejak hari pertama masuk pada masa sidang kali ini, ia sudah mengajak agar DPR mengoptimalisasi peran menemani pemerintah dalam menghadapi situasi krisis yang timbul akibat Corona ini.

Menurut Habib, jangan sampai ada penumpang gelap yang memanfaatkan situasi dan menggarong keuangan negara seperti yang terjadi pada kasus BLBI. Indonesia sudah pernah memiliki pengalaman pahit saat uang negara dirampok oleh segelintir orang dalam kasus tersebut.

“Pemerintah dan DPR adalah dua sisi mata uang yang harus berjalan bersama dalam menjalankan tugas kenegaraan, jadi jangan dihilangkan kewenangan yang ada pada salah satu sisinya,” kata Ketua Mahkamah Kehormatan DPR itu. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *