Komisi III DPR Minta Menkumham Perketat Masuknya Orang Asing ke Indonesia

by
Menkumham RI, Yasonna Laoly saat melakukan raker virtual dengan Komisi III DPR RI. (Foto: Jimmy)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly untuk tetap memperketat pelaksanaan fungsi Keimigrasian di berbagai jalur, dengan meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap lalu lintas masuknya orang asing atau tenaga kerja asing (TKA) untuk mencegah persebaran virus corona atau Covid-19 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Demikian salah satu butir kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham RI Yasonna Laoly yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, melalui teleconference di Jakarta.

Disamping itu, Komisi III DPR RI meminta Menkumham RI untuk menerapkan protokol kesehatan (Physical Distancing) dalam situasi Darurat Kesehatan di setiap Lembaga Permasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan), termasuk di dalamnya upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas penghuni, khususnya terhadap kelompok rentan atau rawan terjangkit Covid-19.

“Demikian juga kesehatan seluruh narapidana atau tahanan dan petugas pemasyarakatan untuk terus ditingkatkan dan dipantau serta mempersiapkan langkah-langkah antisipatif terkait potensi penyebaran Covid-19,” kata Adies saat membacakan kesimpulan rapat kerja.

Komisi III DPR RI, lanjut dia, juga meminta Menkumham untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (KUHP), untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana, serta mengurangi kelebihan kapasitas penghuni di Lapas atau Rutan yang sangat berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.

Tiga butir kesimpulan ini lah yang dihasilkan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham RI, pada masa Persidangan III Tahun 2019-2020. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *