Pemerintah Perlu Tegas Tegakan Aturan TUKS dan TERSUS

by
Saut Gurning, pengamat maritim dari ITS (kanan) bersama pembicara diskusi "Regulasi Pelabuhan Perlukah Ditata Ulang".

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan harus tegas dan berani menegakan peraturan di sektor kepelabuhanan, terutama untuk TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) dan TERSUS (Terminal Khusus).

“Mereka hanya boleh untuk kegiatan kepentingan sendiri, bukan untuk melayani kegiatan barang umum,” tegas Saut Gurning, pengamat Maritim dari ITS Surabaya dalam kesempatan diskusi tentang “Regulasi Pelabuhan Perlukah Ditata Ulang” yang diselenggarakan Ocean Week bekerjasama dengan Masyarakat Pencinta Publik Maritim (MPPM) dan Kemenhub di bilangan Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Menurutnya, TUKS dan TERSUS harusnya sesuai dengan UU No.17/2008 tentang Pelayaran. “Saat ini tidak sedikit TUKS yang melayani barang umum, meskipun TUKS tersebut berada di wilayah pelabuhan umum, misalnya di Banten, Banjarmasin dan banyak lagi di pelabuhan lainnya,” ungkap Saut.

Padahal, jelas Saut, bahwa Dirjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan Instruksi Dirjen Laut No.UM.008/81/18/DJPL tentang tindak lanjut Penertiban Perijinan Terminal Khusus (TERSUS) dan Tetminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) tanggal 28 September 2008.

“TUKS tidak membayar uang kewajiban (konsesi) meski mereka membayar PNBP kepada Pemerintah, tetapi tetap saja masih jauh dibandingkan konsesi 2,5% dari total pendapatan bruto,” tuturnya.

Untuk itu, tukas Saut, diminta supaya Pemerintah segera menertibkan terhadap penegakan peraturan tata kelola kepelabuhanan (TUKS dan TERSUS).

Disela acara diskusi itu, Direktur Kepelabuhanan Ditjen Hubla Kemenhub, Subagio kepada www.beritabuana menuturkan latarbelakang dibangunnya TUKS dan TERSUS untuk menunjang kegiatan tertentu dan untuk kepentingan sendiri.

“Badan usaha dapat membangun dan mengoperasikan terminal sendiri, baik itu TUKS maupun TERSUS untuk menunjang usaha pokoknya,” ungkapnya.

Dalam diskusi itu, terkuak begitu sulitnya mendapatkan Izin Konsesi HPL (Hak Pengelolaan Lahan) Pelabuhan dari regulator. “Memang dalam mendapatkan perizinan Konsensi tidaklah mudah, karena banyak melibatkan pihak baik Kemenhub, Pemda maupun BPN untuk menentukan kepemilikan tanah,” ucap Nafri, peserta diskusi.

“Intinya, baik TUKS maupun TERSUS jangan juga bermain di Terminal Umum, yang keberadaannya saling berdekatan, dan jangan juga saling jegal menjegal,” tutup Sirajudin dari kalangan praktisi.

“Untuk menyelesaikan keberadaan TUKS dan TERSUS, yang banyak menimbulkan komplik dan kepentingan dari berbagai pihak, Kemenhub saat ini sedang melakukan mapping dan clustering TUKS dan Tersus di seluruh Indonesia,” pungkas Subagio, Direktur Kepelabuhanan Ditjen Hubla Kemenhub. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *