BERITABUANA.CO, JAKARTA–Kementerian Ketenagakarjaan (Kemnaker) menerbitkan regulasi untuk memberikan pelindungan terhadap PRT melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Tag: perlindunganprttidakterwujud
No More Posts Available.
No more pages to load.