BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kehadiran Permenaker 02/2022, menggantikan Permenaker 19/2015, tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), mendapat banyak sorotan. Menurut Ketua DPD
Tag: Merugikan Pekerja
No More Posts Available.
No more pages to load.