BERITABUANA.CO, JAKARTA—Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan hubungan kerja di masa pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan itu tertuang
Tag: menakerterbitkanpedomanhubungankerja
No More Posts Available.
No more pages to load.