BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023, memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus), sepanjang
Tag: lingkungan pendidikan
No More Posts Available.
No more pages to load.