BERITABUANA.CO, JAKARTA – Majelis hakim menyatakan terdakwa Alex Wijaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. “Menjatuhkan
Tag: Divonis 3 Tahun Penjara
No More Posts Available.
No more pages to load.