Ronny F. Sompie: Pemerintah Harus Bekerja Sinergis dan Komprehensif Cegah TPPO

by
Irjen Pol (Pur) Ronny Sompie. (Foto: Nic)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tingginya angkatan kerja di Indonesia dibanding lowongan kerja mengakibatkan para pencari kerja untuk mencari kerja di luar negeri. Ini satu keniscayaan yang sedang trend di negara kita.

Apalagi dengan iming-iming gaji besar mereka yang ingin sekali bekerja dengan mudah tergiur untuk ikut calo-calo tenaga kerja yang tidak resmi. Sebab itu, ada sejumlah calon pekerja asal Indonesia tertipu dan bahkan ada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang disandera jaringan atau sindikat perdagangan orang.

Menurut pengamat masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) Dr. Ronny F. Sompie, terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diawali dengan perbuatan pidana lainnya seperti penipuan, perampasan hak asasi, penculikan dan kasus pidana lainnya selain bertujuan untuk eksploitasi korban.

Sementara Tindak Pidana Penyelundupan Manusia ( TPPM) terjadi hanya berkaitan dengan perlintasan dari sebuah negara ke luar negeri atau sebaliknya tanpa memiliki visa sesuai tujuannya. Misalnya bertujuan untuk bekerja di luar negeri, namun tanpa dilengkapi dengan visa untuk bekerja ke luar negeri atau menggunakan visa kunjungan.

Penanganan TPPO dan TPPM kalau menunggu terjadinya kasus, maka hal ini akan membebani aparat penegak hukum yang berkompeten menanganinya. Oleh karena itu, perlu upaya pencegahan sebelum terjadi TPPO dan TPPM melalui upaya bersama lintas instansi dan melibatkan semua stakeholder terkait.

Seperti kasus TPPO dengan modus operandi terkini dengan iming-iming gaji yg besar, sebenarnya bisa dicegah dengan cara antara lain memberikan wawasan kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak gegabah mengikuti iming-iming gaji besar untuk bekerja keluar negeri. Informasi ini bisa disampaikan oleh Kemkominfo di tingkat pusat, ataupun Dinas Kominfo dibantu Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten dan Kota se Indonesia.

Hal tsb bisa lebih masif lagi dilakukan dengan melibatkan para camat, lurah dan kepala desa sebagai bagian dari pemerintah yang menjadi asal para calon PMI yang direkrut dari desa dan kelurahan.

Di setiap desa dan kelurahan ada unsur terdepan TNI seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) juga unsur terdepan Polri seperti Bhayangkara Pembina Kamtibmas (Bhabinkamtibmas). Babinsa dan Bhabinkamtibmas, bisa membantu lurah dan kepala desa untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya TPPO dan TPPM sejak dari lokasi perekrutan.

Misalnya, kata Ronny yang juga mantan Dirjen lmigrasi RI, ketika Job Order yg diberikan dari negara tujuan bekerja kepada Pemerintah Indonesia melalui Kemnaker atau Kemlu, maka penyiapan calon PMI dapat disesuaikan dengan jumlah calon PMI yang dibutuhkan dan jenis pekerjaan yang disediakan di negara tujuan bekerja. Kuota calon PMI yang akan direkrut dan disiapkan oleh Kemnaker dan BP2MI seyogyanya sudah terukur untuk disiapkan dan dibagikan ke provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki sumber daya manusia calon PMI yang siap diberangkatkan.

Kalau bisa diatur dengan manajemen penyiapan Calon PMI yang terkoordinasikan dengan baik melibatkan Pemerintah Daerah, maka terjadinya TPPO dan TPPM akan bisa terhindarkan atau dicegah.

Kalau pemerintah bekerja secara sinergis dan komprehensif, maka celah untuk terjadinya TPPO dan TPPM akan semakin kecil bahkan bisa ditiadakan.

Bisa mencontoh kebijakan Kepala BP2MI pada tahun 2022 dan awal tahun 2023 yang memberangkatkan calon PMI ke Jepang, Korsel dan Jerman dalam kloter yang terkoordinasi dengan baik. Kebijakan seperti ini merupakan kebijakan yang pro kepentingan rakyat khususnya kepentingan calon PMI yg ingin bekerja ke luar negeri.

386 Kasus

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan pun mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur dengan iming-iming gaji tinggi bekerja di luar negeri. Ia juga meminta masyarakat tak mudah membayar sejumlah uang untuk bekerja di luar negeri.

“Masyarakat harus waspada dan hati-hati. Lebih baik gunakan jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar terjamin keamanan, hak dan lainnya,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/6/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa sejak dibentuk Satgas TPPO, hingga kini sudah menangani sebanyak 511 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 598 tersangka telah dibekuk.

Ramadhan menuturkan, berbagai macam modus para tersangka menjerat para korban TPPO. Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini tercatat ada 386 kasus. (Nico)