BERITABUANA.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan seluruh jajaran Menteri dan Kepala Lembaga untuk meniadakan acara buka puasa bersama atau bukber selama bulan Ramadhan 1444 H. Bahkan instruksi tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Menanggapi instruksi tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023), justru khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh pemerintah Presiden Jokowi anti Islam.
Selain itu, kata Yusril, surat tersebut juga tidak tegas pelarangannya, sehingga dikhawatirkan ada pihak yang memberikan opini tidak benar.
Bahkan, surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat.
“Surat yang bersifat ‘rahasia’c namun bocor ke publik itu bukanlah surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu.
Melainkan sebagai ‘kebijakan’ (policy) belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya,” ujarnya.
Karena itu, pakar hukum tata negara ini menyarankan agar Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung meralat surat itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah untuk buka bersama.
Masyarakat yang berseberangan dengan pemerintah, menurut Yusril, akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh pemerintah.
“Sebaliknya kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang pemerintah,” pungkasnya.
Karena itu, Presiden Jokowi disarankan untuk mencabut larangan buka puasa bersama bagi pejabat maupun jajaran di instansi pemerintah. Sebab dikhawatirkan akan ada tudingan yang disampaikan oleh kelompok tertentu, demikian Yusril Icha Mahendra.
Seperti diketahui, instruksi ini disampaikan Presiden untuk berlaku selama Bulan Ramadan 1444 H. Arahan ini disampaikan Presiden pada 21 Maret 2023 lalu, menjelang 1 Ramadhan 1444 H.
Alasan larangan buka puasa bersama, dikarenakan penanganan Covid-19 dalam masa transisi sehingga memerlukan kehati-hatian. (Asim)