BERITABUANA.CO, JAKARTA — Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), untuk tidak menyepelekan disiplin kehadiran. Ia menegaskan, ASN yang sengaja tidak masuk kerja dapat dijatuhi sanksi berat hingga pemberhentian tanpa hak-hak kepegawaian, termasuk penghasilan dan pensiun.
“Banyak sekali ASN kita, baik PNS maupun PPPK, yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau bahkan tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja,” kata Zudan dalam kegiatan BKN Menyapa ASN yang digelar secara daring, dikutip Kamis (13/11/2025).
Zudan menjelaskan, pelanggaran disiplin ASN merupakan salah satu kasus yang paling sering dibahas dalam sidang Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN). Sidang ini melibatkan perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga seperti Kejaksaan Agung, Bappenas, Kementerian PANRB, BKN, Korpri, dan Sekretariat Negara.
“Setiap bulan kami bisa bersidang hingga 24 kali, membahas berbagai pelanggaran yang dilakukan ASN. Banyak di antaranya terkait ketidakhadiran tanpa alasan yang sah,” ujarnya.
Ia mengimbau para ASN untuk memahami ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mengatur disiplin dan sanksi kepegawaian.
“Akibat tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah bisa berujung pemberhentian dan hilangnya seluruh hak sebagai ASN,” tegas Zudan.
Sebagai catatan, pada akhir September lalu, BKN menegaskan sanksi pemberhentian terhadap 19 dari total 21 kasus pelanggaran disiplin ASN yang disidangkan oleh BPASN sepanjang bulan tersebut. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan rekomendasi hasil pra-sidang.
Kasus pelanggaran yang dibahas mencakup berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari ketidakhadiran tanpa izin hingga tindak pidana korupsi. Jenis sanksi yang dijatuhkan meliputi Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK. (Ery)





