BERITABUANA.CO, DAMASKUS – Pemerintah Suriah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan presiden Bashar al-Assad, langkah hukum yang berpotensi diperluas ke tingkat internasional melalui Interpol. Dokumen resmi itu mencantumkan tuduhan berat, mulai dari pembunuhan berencana, penyiksaan hingga menyebabkan kematian, hingga perampasan kebebasan.
Surat perintah ini muncul setelah gugatan hukum yang diajukan keluarga korban di provinsi Deraa, terkait peristiwa berdarah pada November 2011. Assad dan keluarganya diketahui melarikan diri ke Rusia pada Desember lalu, setelah kelompok pemberontak berhasil menggulingkan pemerintahannya menyusul perang saudara selama 13 tahun.
Konflik Suriah, yang bermula dari protes pro-demokrasi dan berujung pada kekerasan brutal, melibatkan sejumlah kekuatan asing, termasuk Rusia, Iran, Amerika Serikat, dan Turki. Assad selama ini dituduh menggunakan senjata kimia terhadap warga sipil serta melakukan praktik penyiksaan sistematis di fasilitas tahanan negara.
Menurut Observatorium Suriah untuk Hak Asasi Manusia yang berbasis di London, lebih dari 600.000 orang tewas hingga Maret 2024. Sementara itu, data Perserikatan Bangsa-Bangsa mencatat lebih dari separuh penduduk Suriah sebelum perang—sekitar 23 juta jiwa—harus meninggalkan rumah mereka, baik sebagai pengungsi internal maupun lintas perbatasan. (Red)