Polda Metro Jaya Tangkap Ayah Terduga Pencabulan Anak Kandung di Cakung

by
Terduga tersangka sedang menjalani penyidikan. (Foto: PMJ)

BERITABUANA.CO,JAKARTA – Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial DA, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri. Penangkapan dilakukan Subdit 3 Ditres PPA dan PPO di wilayah Cakung, Jakarta Timur, Minggu (6/9/2026).

Kasus terungkap setelah ibu korban melapor. Korban mengaku perbuatan persetubuhan dan pencabulan dilakukan berulang sejak Mei 2024 hingga September 2025 di Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Polisi telah memeriksa korban, pelapor, saksi-saksi, dan ahli. Korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris untuk pembuktian dan pendampingan pemulihan.

Tersangka ditangkap tim Subdit 3 Ditres PPA dan PPO yang dipimpin Kasubdit 3 Kompol Donny Baralangi, setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan keberadaannya.

Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan pemberatan karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo, menegaskan penanganan mengutamakan kepentingan terbaik anak.

“Proses hukum kami lakukan profesional, sekaligus memastikan korban mendapat pendampingan, pemulihan, dan haknya secara layak,” ujar Rita, dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (17/9/2026). Dan penyidik juga telah mengajukan restitusi untuk korban ke LPSK.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui kekerasan terhadap anak agar korban segera mendapat perlindungan. (Kds)