Kemenhaj Beberkan KBIHU yang Bermasalah Terkait Pembayaran Dam, Ini Daftarnya

by
Juru Bicara bersama Jajaran Kemenhaj RI saat memberikan keterangan pers di Kantor Daker Makkah. Foto: Humas Kemenhaj RI

BERITABUANA.CO, MAKKAH- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) RI melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi mengambil langkah tegas dalam menertibkan berbagai praktik pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha saat memberikan keterangan pers di Kantor Daker Makkah, Selasa.

Ichsan lalu menyinggung pembayaran dam bagi Jemaah haji. Terkait hal ini, lanjut Ichsan Pemerintah Arab Saudi telah mengatur mekanisme pembayaran Dam di Tanah Suci bagi jemaah haji melalui lembaga resmi yang ditunjuk, yaitu Adahi.

Namun, lanjut Ichsan di lapangan masih ditemukan sejumlah KBIHU yang memobilisasi pembayaran Dam melalui mukimin (warga lokal).

BerikUt bEberapa temuan pelanggaran pembayaran Dam kepada mukimin yang telah ditindak dan diberikan pembinaan diantaranya:

Pertama, KBIHU UH (Malang), melakukan pelanggaran dalam bentuk pembayaran Dam kepada mukimin sebanyak 117 jemaah. Setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.

Kedua, KBIHU AH (Kota Tegal), telah membayarkan Dam sebanyak 17 jemaah kepada mukimin, namun setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.

Ketiga, KBIHU NUP (Kabupaten Pati), telah membayarkan Dam sebanyak 40 jemaah SOC 50 kepada mukimin, namun setelah dilakukan pembinaan, uang tersebut bisa ditarik kembali dari mukimin dan dibayarkan oleh KBIHU kepada Adahi.

Keempat, KBIHU AU, HW, WD (NTB), telah membayarkan Dam kepada mukimin. Setelah dilakukan pembinaan, KBIHU HW dan KBIHU WD dapat ditarik kembali uangnya dari mukimin dan dibayarkan kepada Adahi, sedangkan KBIHU AU tidak mau mengembalikan dan siap menerima risiko.

Kelima, KBIHU MB (Kloter BPN-11), yang memiliki 245 jemaah. Sebanyak 122 jemaah pembayaran Damnya telah dibayarkan ke Adahi.

Sedangkan 123 jemaah dibayarkan melalui mukimin sejumlah Rp246.000.000 (Rp2.000.000 x 123 jemaah). Sehingga saudara M mendapatkan keuntungan sekitar (Rp1.500.000/jemaah x 123 jemaah) dengan total Rp184.500.000.

“Setelah dilakukan pembinaan saudara M bersedia mengembalikan keuntungan kepada Jemaah”.

Keenam, KBIHU AF (Kloter KJT-12 Purwakarta), terkait dengan pembayaran Dam bekerjasama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp103.584.000, dan juga KBIHU AR di Kloter yang sama yang dipimpin oleh saudara END sekaligus Bimbad kloter, terkait dengan pembayaran Dam bekerjasama dengan mukimin atas nama ADN dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp87.360.000.

Dalam kesempatan itu, Ichsan menambahkan, ditemukan pula pelanggaran yang dilakukan oleh terduga AB yang merupakan Bimbad Kloter BPN-10 terhadap jemaah KBIHU ARF asal Kab. Donggala, Sulteng, dimana dam dari 98 jemaah dibayarkan kepada mukimin dengan keuntungan sebesar Rp98.000.000. Setelah dilakukan pembinaan, yang bersangkutan bersedia mengembalikan uang yang diterimanya kepada jemaah.

“Melalui upaya pembinaan dan penegasan aturan oleh petugas di lapangan, sebagian besar KBIHU tersebut telah bersedia menarik kembali uang jemaah dari mukimin untuk kemudian disetorkan secara resmi ke lembaga Adahi, serta mengembalikan sisa keuntungan tidak sah kepada jemaah,” jelas Ichsan.

Lebih lanjut, tim pengawas juga menemukan adanya upaya penyusupan jemaah non-prosedural (tanpa visa haji resmi) yang difasilitasi oleh oknum KBIHU, seperti temuan jemaah non-prosedural yang menggunakan identitas KBIHU AA (Kab. Lebak) dan ketua KBIHU AMR (Jakarta Timur) yang mencoba memasuki Arafah menggunakan bus masyair untuk melaksanakan badal fiktif bagi 50 orang dengan total keuntungan sebesar Rp500.000.000.

“Penanganan jemaah non-prosedural ini telah diserahkan dan diselesaikan secara hukum oleh KJRI Jeddah,” ucapnya.

Tetap Waspada

Kementerian Haji dan Umrah mengimbau kepada seluruh jemaah haji Indonesia agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran paket Dam, kurban, atau badal haji murah dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pastikan seluruh ibadah dan transaksi keuangan disalurkan melalui jalur resmi pemerintah dan lembaga yang telah ditunjuk sah oleh otoritas Arab Saudi demi keamanan dalam beribadah,” tutup Ichsan. (Fadloli/Humas Kemenhaj/MCH 2026)