Pastikan Hak Jemaah Terpenuhi, Kemenhaj Mediasi Jemaah Haji Khusus dengan Pihak Travel

by
Logo Kementerian Haji dan Umrah RI. FOTO: ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi jemaah haji, termasuk jemaah haji khusus. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memfasilitasi mediasi antara jemaah dengan pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

Kasubdit Penindakan Haji dan Umrah, Nano Sugianto, menegaskan bahwa Kemenhaj hadir untuk memberikan pelindungan menyeluruh, baik kepada jemaah haji reguler, haji khusus, maupun jemaah umrah.

“Kemenhaj saat ini melakukan mediasi antara jemaah haji khusus dengan PIHK atau travel. Dengan demikian, kami memberikan kepastian kepada jemaah haji terkait hak-haknya dengan pihak travel,” ujar Nano Sugianto saat memimpin mediasi di Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Kamis (12/2).

Nano mengatakan pihaknya menggelar mediasi antara jemaah dengan 2 travel dengan inisial T dan MH di Surabaya. Menurut Nano, mediasi menjadi langkah strategis untuk mencari titik temu antara kedua belah pihak.

Di satu sisi, lanjut dia, jemaah memperoleh kejelasan dan pemenuhan haknya. Di sisi lain, pelaku usaha tetap memiliki ruang untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus langsung berujung pada penutupan usaha.

“Dengan mediasi, diharapkan ada solusi yang adil. Jemaah mendapatkan haknya, dan pelaku usaha tetap bisa menjalankan usahanya secara bertanggung jawab,” jelas Nano.

Terus Pantau Kesepakatan

Meski demikian, kata Nano, Kemenhaj tidak berhenti pada proses mediasi semata. Nano menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kesepakatan yang telah dicapai.

“Setelah mediasi, Kemenhaj akan tetap memantau sejauh mana travel melaksanakan apa yang sudah disepakati. Jika masih melanggar, Kemenhaj akan melakukan tindakan tegas” tegas Nano.

Nano menambahkan, langkah ini menjadi bagian dari upaya Kemenhaj untuk menghadirkan tata kelola penyelenggaraan haji khusus yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada perlindungan jemaah. “Dengan pengawasan yang berkelanjutan, Kemenhaj memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji tetap terjaga” tutupnya.(Fadloli/Humas Kemenhaj RI)