Alex Indra Lukman Apresiasi KKP Manfaatkan Sampah Kayu untuk PLTU Teluk Sirih

by
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra ( foto : dok)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memimpin aksi pembersihan Pantai Muaro Gantiang, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, Sumatera Barat, dari tumpukan sampah kayu yang terbawa banjir bandang pada 28 November 2025 dini hari. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan ekosistem pesisir sekaligus mengembalikan aktivitas nelayan setempat.

Sampah kayu yang menumpuk di sepanjang garis pantai sebelumnya menghambat aktivitas nelayan, terutama saat mendaratkan perahu. Dalam aksi tersebut, sebagian material kayu dimanfaatkan sebagai bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Teluk Sirih melalui kerja sama KKP dengan PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Teluk Sirih.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai kolaborasi tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Menurut dia, pemanfaatan sampah kayu pascabencana dapat menjadi solusi strategis di tengah keterbatasan fiskal daerah.

“KKP telah memberi contoh bahwa sampah kayu akibat banjir bandang dapat dimanfaatkan secara produktif, salah satunya untuk kebutuhan PLTU Teluk Sirih,” ujar Alex dalam pernyataan tertulis, Selasa (23/12/2025).

Alex menegaskan, pemerintah daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, memiliki peluang yang sama untuk memanfaatkan material kayu tersebut sesuai kebutuhan daerah masing-masing, termasuk untuk mempercepat proses pemulihan pascabencana.

Ia menyebutkan, kayu-kayu itu berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap) bagi korban banjir, serta kebutuhan lain seperti kusen, pintu, jendela, hingga konstruksi jembatan darurat.

“Jenis dan bentuk kayu yang hanyut sebenarnya masih layak dimanfaatkan kembali untuk kepentingan yang lebih strategis dalam penanganan dampak bencana,” kata Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.

Alex juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat jika pemerintah daerah tidak memanfaatkan kayu-kayu tersebut. Tanpa kejelasan, material itu berpotensi dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab. “Jika tidak ada kepastian hukum, kayu-kayu yang kini menghambat nelayan melaut justru rawan dimanfaatkan mafia kayu,” tegas anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat I itu.

Jaga Ekosistem Pesisir Pascabencana

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP A. Koswara mengatakan, Aksi Bersih Pantai dan Laut di Kota Padang merupakan bagian dari tanggung jawab KKP dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir pascabencana.

“Aksi ini adalah upaya nyata KKP untuk memulihkan ekosistem pesisir sekaligus memastikan aktivitas masyarakat, khususnya nelayan, dapat kembali berjalan dengan aman dan berkelanjutan,” ujar Koswara dalam keterangan resmi.

Kegiatan difokuskan pada penanganan sampah kayu dan material alami lain yang terdampar di wilayah pesisir dan perairan. Aksi ini melibatkan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru, unit pelaksana teknis KKP di Sumatera Barat, organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang, Operator Survival Island, serta Kelompok Nelayan Pantai Muaro Gantiang.

Sekitar 500 orang terlibat dalam aksi yang digelar pada 19 Desember 2025 tersebut. Selain pembersihan pantai, KKP juga menyalurkan bantuan bahan pokok bagi nelayan dan masyarakat terdampak bencana.

Bantuan itu diangkut menggunakan Kapal Pengawas Perikanan Orca 05 dan Orca 06 yang sebelumnya dikerahkan ke wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam kegiatan yang juga melibatkan dua alat berat tersebut, material kayu yang tidak memenuhi spesifikasi kebutuhan PLTU Teluk Sirih akhirnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lubuk Minturun oleh tim Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.

Selama masa tanggap darurat bencana, Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang telah melakukan pembersihan material kayu di sepanjang pesisir sebagai langkah awal pemulihan lingkungan. (Ery)