BERITABUANA.CO, CIAWI – Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, telah memeriksa 85 unit armada bus di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor.
Kabag Hukim, Humas dan Umum Ditjen Hubdat, Mogot Bukara kepada beritabuana.co di Jakarta, Senin (22/12/2025) mengatakan kegiatan ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 20 hingga 21 Desember 2025. Dari 85 unit armada bus yang diperiksa ditemukan sebanyak 58 bus memenuhi aspek administrasi serta kelaikan teknis laik jalan. Sementara 27 kendaraan lainnya ditemukan pelanggaran.
“Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan saat meninjau langsung lokasi pelaksanaan rampcheck, Minggu (21/12/2025),” ujar Mogot, seraya menyebutkan dari 27 kendaraan tersebut sebanyak 7 unit armada bus tidak laik jalan dengan masa uji berkala yang sudah habis. Sebanyak 12 kendaraan Kartu Pengawasannya sudah tidak aktif serta 16 kendaraan yang tidak berizin karena tidak memiliki Kartu Pengawasan. Delapan dari dua puluh tujuh kendaraan melanggar lebih dari satu jenis pelanggaran.
“Terhadap pelanggaran tersebut, dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari teguran, penilangan, hingga penghentian operasional sementara,” jelas Dirjen Aan.
Dikatakan, setiap kali ada kegiatan seperti ini, pihaknya menyediakan bus pengganti bagi kendaraan yang tidak laik jalan. “Tadi sudah ada penumpang yang kami alihkan ke bus pengganti. Hal ini dilakukan sebagai bentuk layanan Ditjen Hubdat agar masyarakat bisa selamat sampai tujuan dan meminimalisir risiko kecelakaan,” ucap Dirjen Aan.
Sebelumnya, lanjut Dirjen Aan, kegiatan inspeksi keselamatan armada bus pada periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, juga telah dilakukan sejak tanggal 7 November 2025 dengan empat titik lokasi yaitu Terminal Tipe A, Pool Bus, jalan – jalan rawan kecelakaan menuju lokasi wisata dan lokasi – lokasi wisata.
Menurutnya, Rest Area KM 45A Ciawi ini merupakan salah satu titik jalan menuju lokasi – lokasi wisata di daerah Puncak Bogor dan Sukabumi sehingga menjadi titik fokus dilakukannya kegiatan pengawasan dan penindakan.
Dirjen Aan memaparkan, pengawasan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelengkapan perizinan operasional kendaraan, kelaikan jalan (uji KIR), kepatuhan terhadap trayek, serta kelengkapan administrasi pengemudi. Selain itu, petugas juga memastikan pemenuhan aspek keselamatan, seperti kondisi teknis kendaraan, kapasitas angkut, serta kesiapan pengemudi dalam melayani penumpang.
“Kami mengimbau seluruh operator bus dan pengemudi angkutan orang agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, memastikan kondisi kesehatan pengemudi serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang,” tandasnya.
Pengawasan dan penindakan ini, tambah Dirjen Aan, akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama masa libur panjang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan layanan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan. (Yus)







