BERITABUANA.CO, JAKARTA— Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyatakan keprihatinannya dan mendukung penuh atas tindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap oknum jaksa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
“Komisi Kejaksaan RI sangat menghormati dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan penegakan supremasi hukum di Indonesia. Mengingat setiap aparat penegak hukum, termasuk jaksa, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Nurokhman dalam keterangan persnya, Minggu (21/12/2025), di Jakarta.
Diungkapkan, bahwa perbuatan oknum jaksa yang terkena OTT KPK jelas – jelas tidak mencerminkan institusi Kejaksaan secara keseluruhan. Namun demikian, peristiwa ini harus dijadikan pelajaran dan peringatan serius bagi seluruh insan Adhyaksa agar senantiasa menjaga marwah, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.
Karena itu, lanjut Nurokhman, Komisi Kejaksaan menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa tidak dapat dipandang semata sebagai kesalahan individu. Kasus tersebut mencerminkan adanya persoalan dalam fungsi pengawasan dan pembinaan di lingkungan kejaksaan dan indikator kegagalan pengawasan melekat.
“Artinya, pimpinan satuan kerja memiliki tanggung jawab administratif untuk memastikan integritas dan disiplin aparatur berjalan konsisten. Jadi, tidak semua persoalan di internal kejaksaan bisa dibebankan kepada Jaksa Agung. Di mana, sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada kepala kejaksaan negeri (Kajari) maupun kepala kejaksaan tinggi (Kajati),” tandas Nurokhman yang juga pernah menjadi Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka).
Untuk itu Komisi Kejaksaan RI meminta penindakan terhadap oknum jaksa yang terjerat OTT harus dilakukan secara tegas dan menyeluruh.
“Oknum Jaksa yang terjaring OTT harus diproses pidana dan diberhentikan dari institusi,” tegasnya.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, pihaknya akan terus memantau dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan kewenangan Komisi Kejaksaan RI.
Termasuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dan KPK untuk memperoleh informasi yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan.
“Kami juga mendorong pembenahan sistem pembinaan jaksa secara menyeluruh. Di mana, perbaikan harus dilakukan pada sistem pembinaan, termasuk peningkatan kesejahteraan serta penegakan disiplin etika dan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu,” ujar Nurokhman menadaskan. Oisa







