Legislator PDIP Ingatkan Pengelolaan Kayu Pascabanjir Bandang Padang Harus Sesuai UU Pengelolaan Sampah

by
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Alex Indra Lukman. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Tumpukan kayu berbagai jenis dan ukuran memenuhi badan sungai hingga sejumlah titik di kawasan pesisir Kota Padang, Sumatera Barat, setelah banjir bandang menerjang daerah aliran sungai (DAS) pada 28 November 2025 dini hari. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu lingkungan dan aktivitas nelayan, tetapi juga memunculkan persoalan pengelolaan sampah pascabencana.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menegaskan, kayu-kayu yang terbawa banjir dan kini dimanfaatkan warga sebagai papan atau bahan bangunan tidak boleh dibiarkan tanpa pengaturan yang jelas. Menurut dia, penanganannya harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Hari ini kita melihat warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu sebagai barang bernilai ekonomis. Ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Alex dalam pernyataan tertulis, Selasa (15/12/2025)

Alex menjelaskan, sampah yang timbul akibat bencana termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Pengelolaan Sampah. Selain sampah akibat bencana, kategori sampah spesifik juga mencakup sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.

Merujuk ketentuan tersebut, sampah spesifik memerlukan penanganan khusus karena karakteristik, volume, dan frekuensi kemunculannya. Penanganan tidak dapat dilakukan secara normatif, melainkan membutuhkan metode yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi tertentu.

Alex menambahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 sebagai aturan turunan UU Pengelolaan Sampah memberikan ruang bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memanfaatkan sampah akibat bencana menjadi kegiatan bernilai ekonomis. Hal itu tercantum dalam Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2020 yang menyebutkan bahwa pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan.

“Pemanfaatan kembali sampah spesifik merupakan salah satu strategi dalam upaya pengurangan. Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu tersebut setidaknya dapat membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana,” kata Alex, yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.

Namun demikian, tumpukan kayu di sungai dan pesisir kini mulai mengganggu aktivitas nelayan yang hendak melaut. Untuk itu, Alex menyarankan pemerintah daerah menggandeng pihak ketiga guna mempercepat proses pembersihan, sehingga tidak berlarut-larut dan berdampak pada mata pencaharian masyarakat.

Ia menyinggung pengalaman Sumatera Barat dalam menangani sampah spesifik berupa puing bangunan pascagempa besar September 2009. Menurut dia, pola penanganan serupa dapat diterapkan untuk mengelola kayu-kayu sisa banjir bandang.

“Seperti halnya puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan banyak peminatnya. Apalagi kualitas kayunya terlihat sangat bagus dan memiliki nilai ekonomis tinggi,” ujar Alex. (Ery)