Mulai 2026, Malaysia Larang Anak Dibawah 16 Tahun Miliki Akun Medsos

by
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, MALAYSIA — Pemerintah Malaysia bergerak memperketat perlindungan digital bagi anak di bawah umur dengan rencana melarang kepemilikan akun media sosial bagi pengguna di bawah 16 tahun mulai tahun depan. Kebijakan yang meniru langkah Australia ini menandai perubahan besar dalam regulasi keamanan online, di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap risiko eksploitasi dan kejahatan siber yang menyasar anak.

Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil mengatakan pada Minggu (23/11/2025) bahwa pemerintah tengah menyiapkan aturan verifikasi usia yang lebih ketat untuk memastikan platform mematuhi batasan baru tersebut.

“Kami berharap pada tahun depan, platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah,” ujar Fahmi, menegaskan bahwa keselamatan digital bagi anak kini menjadi prioritas nasional.

Malaysia juga akan memantau implementasi kebijakan serupa di Australia, yang mulai berlaku pada 10 Desember 2025, untuk menilai efektivitas pelarangan tersebut sebelum diberlakukan penuh secara nasional.

Rencana ini merupakan tindak lanjut keputusan Kabinet Malaysia pada Oktober lalu yang menyetujui kenaikan batas usia minimum penggunaan media sosial dari 13 tahun menjadi 16 tahun. Menurut Fahmi, kebijakan tersebut selaras dengan mandat Undang-Undang Keselamatan Online yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

Di tengah kekhawatiran terkait konten dan interaksi berbahaya di platform digital, pemerintah Malaysia turut menekan industri gim. Bulan lalu, Roblox Corp menyatakan siap memperkuat fitur keamanan dan berbagi data dengan pemerintah, setelah gim populer itu dikaitkan dengan kasus penusukan yang melibatkan remaja di Malaysia.

Kebijakan baru ini diproyeksikan menjadi salah satu regulasi perlindungan anak paling ketat di kawasan, sekaligus membuka babak baru perdebatan soal privasi, kebebasan digital, dan peran negara dalam mengawasi ruang online. (Red)