Tahun 2022-2024, Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Pemkot Kupang Capai Rp11 Miliar

by
Kepala BPJS Provinsi NTT, Ario Trisaksono. (iir)

BERITABUANA.CO, KUPANG – Sejak tahun 2022-2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang masih memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, yang mencapai Rp 11 miliar.

Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Provinsi NTT, Ario Trisaksono saat diskusi dengan jurnalis di Rumah Makan Tanjung, Senin (17/11/2025).

“Meskipun begitu, kami tetap melayani Aparat Sipil Negara (ASN) Pemkot Kupang, yang akan berobat,” jelas Ario Trisaksono.

Dikatakan Ario Trisaksono, tunggakan iuran tersebut terkait dengan pembayaran 4 persen iuran wajib bagi Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Pemkot Kupang dari tahun 2022-2024.

“Tunggakan pada tahun 2022 itu sebesar 4 persen dari TPP dan TPG, untuk tahun 2023 juga 4 persen TPP, dan tahun 2024 sebesar 4 persen juga dari TPP. Sedangkan tahun 2025 ini, kemungkinan 4 persen TPP juga belum dibayarkan,” kata Ario Trisaksono.

Ario Trisaksono mengungkapkan, terhitung di Januari 2025 itu tunggakan sudah ada sekitar Rp 11 miliar, kalua di tahun 2025 ini tidak dibayar juga, kemungkinan bias bertambah.

“Cara perhitungannya berapa, saya juga belum bisa pastikan, yang jelas per Desember 2024 atau per Januari 2025 sekitar Rp 11 miliar yang di sepakati terkait tunggakan tadi,” ujar Ario Trisaksono.

Terkait tunggak ini, jelas Ario Trisaksono, peserta yang merupakan ASN Pemkot Kupang ini adalah pekerja penerima upah penyelenggara negara, sehingga walaupun belum bayar 4 persennya, kepesertaannya tetap aktif, tapi tetap bebannya ditanggung oleh BPJS.

“Meski Pemkot Kupang belum membayar yang Rp 11 miliar, jadi kami punya beban. ASN Kota Kupang tetap kami layani, tetap kami bayari pelayanannya di rumah sakit,” tegas dia.

Diakui Ario Trisaksono, BPJS berproses terus, dan sudah disampaikan ke Wali Kota Kupang, terkait tunggakan ini.

“Kemarin kami menyampaikan hal itu, alasan beliau, terkait anggaran tahun 2025 yang banyak potongan. Sehingga belum bisa menganggarkan untuk pelunasan kewajibannya tersebut,” jelas Ario Trisaksono.

BPJS Provinsi NTT, lanjut Ario Trisaksono, tetap mengadvokasi terus sampai tunggakan lunas.

“Kalau soal tenggang waktu, kami berharap secepatnya, tapi ini kan berkaitan dengan anggaran, kalau Pemkot Kupang sudah menganggarkan untuk melunasinya, ataupun secara bertahap, kita tinggal menunggu realisasi, sehingga bisa terbayarkan,” pungkasnya. (iir)