Singapura Sahkan UU Keamanan Daring, Pemerintah Bisa Blokir Konten Berbahaya di Medsos

by
Ilustrasi keamana online. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, SINGAPURA — Parlemen Singapura resmi mengesahkan Online Safety and Relief Accountability Act (OSRA), undang-undang baru yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah untuk memblokir konten berbahaya di dunia maya, termasuk di platform seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. RUU OSRA disetujui dalam sidang parlemen pada Rabu (12/11/2025) waktu setempat.

Regulasi ini menegaskan bahwa otoritas dapat memerintahkan perusahaan teknologi menghapus konten yang dianggap berbahaya setelah menerima laporan dari korban, termasuk materi yang mempromosikan pelecehan seksual, perundungan, atau penipuan daring.

Menteri Pengembangan Digital dan Informasi Singapura, Josephine Teo, menyatakan bahwa aturan baru ini merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat di tengah meningkatnya ancaman di ranah digital.

“Dengan semakin masifnya bahaya online, acuan perilaku yang dapat diterima telah terkikis. Kami akan terus bekerja sama dengan perusahaan teknologi dan komunitas untuk memastikan penerapan OSRA berjalan efektif,” kata Teo.

Pemerintah juga menegaskan, ketidakpatuhan terhadap perintah penghapusan konten akan dianggap sebagai tindak pidana dan dapat berujung pada pemblokiran aplikasi.

Tekanan Regulasi terhadap Raksasa Teknologi

Langkah ini memperkuat pengawasan Singapura terhadap raksasa teknologi global. Pada September lalu, Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Meta Platforms Inc. untuk menindak iklan penipuan dan akun palsu di Facebook, serta memperketat sistem verifikasi identitas pengguna.

Sementara itu, Alphabet Inc. (Google) berkomitmen menerapkan sistem verifikasi usia pada 2026, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang mewajibkan toko aplikasi memblokir pengguna di bawah 18 tahun dari mengunduh aplikasi yang tidak sesuai usia.

Hukuman Berat untuk Penipu Daring

Selain OSRA, Parlemen Singapura juga mengesahkan undang-undang baru yang menjerat pelaku penipuan digital. Pelaku dan perekrut sindikat penipuan kini dapat dijatuhi hukuman cambuk hingga 24 kali, sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan dunia maya.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Singapura untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, sekaligus memberi sinyal kuat kepada perusahaan teknologi agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola konten daring. (Red)