BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang(RUU) tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Baleg menargetkan, pembahasannya sudah tuntas pada tahun ini juga .
Baleg DPR RI telah mengundang pihak terkait untuk mendengar masukan antara lain dari VISI dan AKSI.
“Dalam tahun ini memungkinkan (disahkan),” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
Menurut Bob , proses harmonisasi yang dilakukan Baleg akan menjadi dasar untuk menetapkan RUU Hak Cipta sebagai inisiatif DPR. Setelah itu, pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah.
“Jadi kan masih ada waktu satu bulan kurang lebih, sekarang dalam masa sidang tahun 2025 ya,” kata Legislator Gerindra ini.
Dia optimistis penyelesaian RUU Hak Cipta dapat dilakukan tepat waktu, mengingat urgensi revisi regulasi tersebut untuk menyesuaikan dengan perkembangan industri kreatif dan perlindungan hak ekonomi para pencipta.
“Nanti setelah itu baru kita serahkan kembali kepada pengusul yang tentunya diajukan di dalam paripurna ke depan,” pungkas Bob.
Seperti diketahui, RUU Hak Cipta atau UU tentang Hak Cipta yang sedang dibahas bertujuan untuk memperbarui UU No. 28 Tahun 2014 agar relevan dengan perkembangan teknologi digital. Poin utama RUU ini adalah mengatur perlindungan karya di era digital, kewajiban platform digital, penanganan karya ciptaan berbasis kecerdasan buatan (AI), dan memperkuat sistem pengelolaan royalti. (Asim)







