BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menyikapi maraknya pemberitaan mengenai keterlibatan anak-anak dalam praktik judi online(judol), Anggota Komisi VIII DPR RI Matindas J. Rumambi, S.Sos menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mendorong langkah tegas dari pemerintah.
Menurutnya, fenomena keterlibatan anak dalam judi online merupakan peringatan darurat yang tidak hanya disebabkan oleh lemahnya pengawasan di ruang digital, tetapi juga masih diperlukan penguatan literasi dan edukasi.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu memimpin langkah nyata dalam literasi digital dan edukasi anak agar mereka tidak menjadi korban teknologi tanpa kendali,” tegas Matindas lewat siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (7/11/202).
Legislator Fraksi PDI P dapil Sulawesi Tengah(Sulteng ) ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, penegakkan hukum, organisasi masyarakat, dan keluarga. Ia menyebut bahwa perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada satu lembaga.
“Keluarga tetap menjadi benteng pertama dan utama dalam membentuk karakter anak. Namun negara, melalui kebijakan lintas kementerian seperti KemenPPPA, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kemendikdasmen, dan sekolah wajib hadir memberikan dukungan dan sistem pengawasan yang efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kader PDI Perjuangan itu juga mendorong KemenPPPA untuk merancang program edukasi digital ramah anak, termasuk peningkatan kesadaran bagi orang tua mengenai bahaya judi online serta mekanisme pencegahan yang bisa diterapkan di rumah dan sekolah.
“Kita perlu membangun budaya digital yang beretika sejak dini. Anak-anak harus diajarkan bahwa teknologi itu sarana belajar dan berkarya, bukan tempat kehilangan masa depan,” tambahnya.
Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, Matindas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan pemerintah dalam melindungi generasi muda Indonesia dari pengaruh negatif teknologi dan perilaku menyimpang di ruang digital.
Penanganan penegakkan hukum dan pemblokiran akses judi online menurut Matindas juga menjadi salah satu kunci dalam pemberantasan judi online.
“Kita semua tahu dan mengerti judi online adalah ilegal dan merusak penerus bangsa,” pungkasnya. (Asim)





