Christian Widodo Paparkan Arah Baru Tata Ruang Kota Kupang 2025-2044 di Kementerian ATR/BPN

by
Wali Kota Kupang, Christian Widodo saat berikan cinderamata kepada Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Gabril Triwibawa. (ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memaparkan arah baru penataan ruang Kota Kupang, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang Tahun 2025-2044.

Pemaparan tersebut disampaikan Christian Widodo dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Rakor Linsek) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Dalam paparannya, Christian Widodo menjelaskan, penyusunan RTRW Kota Kupang yang baru didasarkan pada berbagai perubahan regulasi nasional dan revisi Surat Keputusan Wali Kota Kupang tentang peninjauan kembali RTRW Kota Kupang yang lama.

“Revisi RTRW menjadi kebutuhan mendesak, karena terdapat ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan rencana sebelumnya, serta perubahan kebijakan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah,” jelas Christian Widodo.

Dia menegaskan, dokumen RTRW yang baru, akan menjadi pedoman pembangunan Kota Kupang selama dua dekade ke depan, sekaligus memastikan arah pembangunan berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan itu, Christian Widodo juga memaparkan, berbagai isu strategis yang diakomodasi dalam rancangan RTRW baru. Di antaranya penetapan kawasan lindung dan kawasan hutan di wilayah Kota Kupang seluas 2.551 hektare, terdiri dari hutan lindung, hutan produksi tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Selain itu, juga ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 315 hektare, yang akan dilindungi untuk menjaga ketersediaan pangan daerah.

Pemerintah Kota Kupang juga menargetkan peningkatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang saat ini baru mencapai 7,76 persen dari luas kota, dengan target bertahap hingga mencapai 20 persen pada tahun 2044.

Pemenuhan RTH akan dilakukan melalui empat tahapan pembangunan di seluruh kecamatan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas lingkungan perkotaan.

Lebih lanjut, Wali Kota menyoroti pentingnya penguatan sistem air bersih, sanitasi, dan pengelolaan persampahan, serta penataan kawasan pesisir yang rentan terhadap alih fungsi lahan.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarwilayah, terutama dengan Kabupaten Kupang, dalam pengelolaan sumber daya air dari Bendungan Manikin serta pengendalian kawasan rawan bencana.

Kota Kupang, lanjutnya, kini memiliki peran strategis sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) di kawasan selatan Indonesia. Sebagai kota pelabuhan dan gerbang utama NTT, Kupang didukung oleh Pelabuhan Utama Tenau, Bandara El Tari, dan Terminal Penumpang Tipe A Bimoku, yang menjadi simpul transportasi regional dan internasional.

“Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di timur Indonesia, penataan ruang Kota Kupang harus mampu mengarahkan pengembangan sektor jasa, perdagangan, perikanan, industri, dan pariwisata, tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan,” ujar Wali Kota.

Menutup paparannya, Wali Kota Christian Widodo menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kupang untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari kementerian/lembaga dan segera menuntaskan proses penetapan Peraturan Daerah RTRW Kota Kupang Tahun 2025–2044.

“RTRW bukan hanya sekadar dokumen teknis, tetapi fondasi arah pembangunan Kota Kupang yang berkelanjutan. Dengan tata ruang yang tertib dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, kita menata masa depan sesuai Visi Kota Kupang yaitu Mewujudkan Kota Kupang Kota Kasih sebagai Rumah Bersama yang Maju, Mandiri, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” tegasnya.

Dalam sesi tanggapan, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Jabir Marola, menyampaikan dukungan terhadap proses penyusunan RTRW yang tengah berjalan.

“Kami di DPRD mendukung penuh tahapan yang sedang dijalani Pemerintah Kota Kupang. Kami berharap arah pembangunan kota ke depan benar-benar mendasarkan pada RTRW yang disusun secara komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Jabir. (*/iir)