Anggota Komisi VII DPR Minta Pemerintah Buat Aturan Turunan UU Kepariwisataan, Begini Alasannya

by
Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah diminta segera menyusun aturan turunan dari Undang-undang tentang Kepariwisataan yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (21/10/2025). Menurutnya, undang-undang baru itu merupakan langkah strategis dalam memperkuat sektor pariwisata nasional sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Sebab UU Kepariwisataan menjadi salah satu jalan bagi penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Mukaromah.

Dikatakannya, pengesahan UU Kepariwisataan merupakan bentuk komitmen pemerintah dan DPR untuk memperkuat perekonomian rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.

Satu poin yang perlu diatur oleh peraturan pemerintah, kata dia, adalah tentang pungutan wisatawan asing. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengembangan sektor pariwisata nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Pungutan wisatawan asing nantinya bukan hanya untuk memperkuat perekonomian negara, tetapi juga untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di sekitar destinasi wisata,” paparnya.

Tidak hanya itu, legislator dari Fraksi PKB ini mengungkapkan bahwa salah satu perubahan besar dalam regulasi yakni pengelolaan sektor pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan pengusaha. Tetapi, juga memberi manfaat langsung bagi masyarakat di sekitar destinasi wisata.

UU a quo, sambungnya, memberikan prioritas kepada masyarakat lokal untuk ikut terlibat dalam pengelolaan pariwisata, baik sebagai pekerja, mitra, maupun melalui sistem berbagi hasil.

“Ekosistem pariwisata, termasuk UMKM, kini semakin menunjukkan semangat ekonomi gotong royong sesuai asas kekeluargaan,” katanya.

Untuk itu, pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab dalam perencanaan serta pengelolaan destinasi wisata yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

“Prinsip pariwisata berkelanjutan harus menjadi dasar utama pengelolaan destinasi alam,” pungkasnya. (Jal)