BERITABUANA.CO, TANGERANG – Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa mengamankan dua orang terkait pabrik sabu di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Mereka membuat sabu dengan menggunakan ephedrine yang merupakan obat asma.
Modus operandi mereka, jelas Suyudi, membeli bahan-bahan kimia, dengan peralatan laboratorium secara daring. Kemudian mereka mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir untuk memperoleh 1 kilogram ephedrine murni.
Pengungkapan dan penangkap tersangka itu sendiri dari adanya nformasi tentang memproduksi narkotika di kawasan Cisauk. Tim bergerak bersama Bea Cukai dan langsung melakukan observasi lapangan.
“Terus dilakukan observasi. Kurang lebih satu bulanan, dapat titik temu valid. Dan akhirnya kita ungkap saat ini,” kata Suyudi di lokasi, Sabtu (18/10/2025).
Kedua tersangka disebutkan memproduksi sabu untuk dijual secara daring atau online. Mereka, lanjut Suyudi, memiliki peran masing-masing, IM sebagai koki dan DF sebagai marketing.
“Saudara IM yang bertugas sebagai koki atau pemasak. Kemudian satu lagi saudara DF yang bertugas sebagai marketing atau memasarkan daripada hasil olahan tersebut,” lanjut Suyudi.
Para pelaku telah memiliki jaringan pembeli sendiri untuk menjual sabu hasil produksinya secara online (melalui HP) . Mereka kemudian janjian bertemu untuk proses transaksi pengantaran barang haram itu.
“Orang-orang yang selama ini menjadi jaringan kelompok ini kemudian mereka janjian di satu tempat, barang ditaruh, mereka menguasai dari jauh kemudian oleh si pembeli dibawa. Tapi ada juga yang langsung diserahkan,” lanjut Suyudi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (Tag)






