MBERITABUANA.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pembentukan lembaga independen yang bertugas mengawasi penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN). Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Kamis kemarin (17/10/2025).
Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi atas Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. MK menilai kedua pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 jika tidak dimaknai bahwa pengawasan sistem merit dilakukan oleh lembaga independen.
“Lembaga independen dimaksud harus dibentuk paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Latar Belakang Putusan
Mahkamah menilai ketentuan dalam UU ASN 2023 menyerahkan kewenangan pengawasan sistem merit kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Hal ini berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan benturan kepentingan antara pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas.
Melalui Pasal 70 ayat (3) UU ASN, kewenangan yang sebelumnya dimiliki Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berpindah ke BKN dan Kementerian PANRB. Ketentuan ini menjadi dasar terbitnya Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024.
“Menurut Mahkamah, salah satu persoalan utama dalam manajemen ASN adalah mudahnya aparatur terpengaruh kepentingan politik maupun pribadi,” ujar Suhartoyo.
Karena itu, MK menilai perlu pemisahan fungsi antara pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan agar sistem merit berjalan profesional, transparan, serta bebas dari intervensi politik.
Kembali ke Prinsip Kemandirian ASN
Mahkamah juga menyoroti pentingnya lembaga independen sebagai penyeimbang kekuasaan birokrasi. Lembaga ini nantinya diharapkan mampu menjaga kemandirian ASN dan melindungi karier mereka dari tekanan politik.
MK menilai, frasa “kementerian dan/atau lembaga” dalam Pasal 26 UU ASN dapat dimaknai bahwa pengawasan bisa dilakukan oleh lembaga eksternal yang bersifat independen.
“Wujud lembaga independen tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang untuk menentukan bentuk dan mekanismenya,” ujar Suhartoyo seraya menekankan bahwa keberadaan lembaga independen sangat penting guna memastikan sistem merit diterapkan secara konsisten dan akuntabel.
Latar Penghapusan KASN
Sebelumnya, pemerintah memiliki Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang berfungsi mengawasi penerapan sistem merit ASN. Namun, lembaga itu dihapus melalui revisi UU ASN 2023 dan Perpres Nomor 91 Tahun 2024 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Keputusan tersebut sempat menuai kritik karena dianggap mengurangi fungsi pengawasan independen terhadap ASN.
Pendapat Berbeda Hakim Anwar Usman
Dalam sidang tersebut, Hakim MK Anwar Usman menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai, MK tidak perlu menghidupkan kembali peran lembaga seperti KASN yang telah dihapus pemerintah dan DPR RI. “Semua fungsi KASN sudah dijalankan dengan baik oleh Kementerian PANRB,” ujar Anwar.
Kendati demikian, mayoritas hakim konstitusi menilai perlunya lembaga independen untuk menjaga profesionalitas ASN dan menutup peluang intervensi politik dalam birokrasi. (Ery)