BERITABUANA.CO, DEPOK – Program Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung sejak April hingga Agustus 2025, telah dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Depok.
Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, sedikitnya 139.846 objek pajak telah memperoleh keringanan melalui program ini.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, total nilai penghapusan PBB-P2 Kota Depok mencapai Rp8,8 miliar.
“Alhamdulillah, program penghapusan pajak berjalan lancar dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Nilai ini tidak terlalu memengaruhi pendapatan daerah, karena masih ada pungutan dari sektor pajak lainnya,” bebernya, Rabu (15/10/2025).
Ia menyampaikan, kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keringanan pajak daerah sekaligus apresiasi kepada warga yang taat membayar pajak.
“Program ini berhasil meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran untuk meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak,” urai Wahid.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mencakup penghapusan denda serta pemberian diskon tunggakan pajak bagi wajib pajak aktif. Langkah ini, juga menjadi upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
“Tidak lupa, kami mewakili seluruh pegawai BKD dan Pemerintah Kota Depok, menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan kota melalui pembayaran pajak,” pungkasnya. (Rki)