Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun Tetap Sah

by
Nadiem Makarim. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1,98 triliun di Kemendikbudristek periode 2020–2022.

Dalam sidang yang digelar Senin (13/10/2025), hakim tunggal I Ketut Darpawan menegaskan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki alat bukti yang sah dan memenuhi unsur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon Nadiem Makarim. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Ketut saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh proses penyidikan Kejagung sah secara hukum. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem disebut telah diperiksa sebagai saksi pada 4 September 2025.

“Seluruh tahapan penyidikan yang dilakukan termohon sebelum menetapkan tersangka telah dinyatakan sah,” tegas Hakim Ketut.

Dengan demikian, PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa status tersangka Nadiem Makarim tetap sah dan berkekuatan hukum.

Dugaan Keterlibatan dalam Proyek Chromebook

Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan peran Nadiem dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun.

Kasus ini berawal pada Februari 2020, ketika Nadiem —saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan— mengadakan serangkaian pertemuan dengan pihak Google Indonesia, termasuk Country Marketing Manager Muriel Makarim dan Direktur Hubungan Pemerintah serta Kebijakan, Putri Ratu Alam.

Pertemuan itu membahas proyek digitalisasi pendidikan berbasis Chrome OS dan Chrome Device Management (CBM) melalui program Google for Education. Dari pembahasan tersebut disepakati rencana pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berbasis Chromebook untuk sekolah-sekolah.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup secara daring bersama pejabat internal Kemendikbud. Peserta diwajibkan menggunakan headset, dan rapat membahas detail teknis pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS.

Namun, proyek itu dinilai bermasalah sejak awal karena uji coba Chromebook pada 2019 gagal di sejumlah sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Meski demikian, Nadiem tetap memerintahkan pelaksanaan pengadaan pada 2020.

Spesifikasi Terkunci dan Dugaan Pelanggaran Regulasi

Di bawah instruksi Nadiem, Direktur SD Sri Wahyuningsih dan Direktur SMP Mulatsyah menyusun petunjuk teknis (juknis) pengadaan TIK yang secara eksplisit mensyaratkan sistem operasi Chrome OS.

Langkah tersebut diperkuat dengan penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Dalam lampirannya, spesifikasi teknis Chromebook disebut secara langsung, yang dinilai mengunci pada satu merek tertentu.

Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik,

Perprs No. 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal yang Disangkakan dan Langkah Hukum Selanjutnya

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Meski demikian, kuasa hukum Nadiem menyatakan kliennya menolak seluruh tuduhan dan tengah mempertimbangkan upaya hukum lanjutan setelah putusan praperadilan ini dibacakan. (Ery)