Menanti Putusan Praperadilan Nadiem Makarim: PN Jaksel Siap Bacakan Keputusan Kasus Laptop Rp9,7 Triliun

by
Nadiem Makarim. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dijadwalkan membacakan putusan praperadilan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,7 triliun. Sidang putusan akan digelar pada Senin besok (13/10/2025) pukul 13.00 WIB, dipimpin oleh Hakim I Ketut Darpawan.

“Putusan akan dibacakan Senin pukul 13.00 WIB. Para pihak diminta hadir pada waktu yang telah ditetapkan,” ujar Ketut saat menutup sidang, dikutip dari DCNews, Minggu (12/10/2025).

Kasus yang menyeret mantan Mendikbudristek itu bermula dari tudingan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia pada periode 2020–2022. Jaksa menilai kebijakan tersebut disalahgunakan, sementara kubu Nadiem menegaskan program itu dilakukan dalam konteks darurat pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menilai dakwaan Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar hukum kuat. Ia menyebut hasil audit menunjukkan tidak ada kerugian negara dan harga pembelian laptop sesuai dengan nilai pasar.

“Data penerima laptop hampir seluruhnya sesuai target pemerintah. Tak ada penggelembungan harga, apalagi aliran dana ke klien kami,” kata Hotman usai sidang.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pihaknya siap menerima hasil sidang apa pun. Ia menilai proses persidangan berjalan transparan, dan jaksa telah menghadirkan saksi serta ahli untuk membantah argumen tim kuasa hukum Nadiem.

“Putusan apa pun akan kami hormati. Kami berharap pengadilan memutuskan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.

Putusan PN Jakarta Selatan pada Senin siang ini akan menjadi penentu apakah Nadiem Makarim akan melanjutkan perlawanan hukumnya atau justru kembali menghadapi penyidikan Kejaksaan Agung dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. (Ery)