BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak main-main dalam mengejar penerimaan pajak. Buktinya, Ditjen Pajak secara resmi mengultimatum 200 wajib pajak (WP) terbesar yang menunggak untuk segera melunasi kewajibannya atau menghadapi konsekuensi hukum yang semakin berat, termasuk penyitaan aset dan tindakan penyanderaan.
“Kami juga tidak segan-segan untuk menaikkan ke ranah penegakan hukum apabila memang tidak bisa kooperatif sesuai dengan keputusan yang sudah inkrah,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Bimo Wijayanto, dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (9/10/2025).
Tekad ini, menurut Bimo, merupakan kelanjutan dari pengumuman Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu mengenai daftar 200 penunggak pajak tersebut. Ia menegaskan bahwa daftar 200 WP itu bukan angka final.
“Jumlah tersebut kami pastikan akan terus bertambah seiring dengan intensifikasi penagihan oleh Kantor Pajak di seluruh wilayah Indonesi,” sebut Bimo lagi.
Eskalasi Hukum Berjenjang
Bimo menjabarkan skenario berjenjang yang akan diterapkan bagi para penunggak. Langkah awal adalah pendekatan kooperatif dengan membuka ruang restrukturisasi bagi yang memiliki itikad baik.
Namun, jika langkah lunak tidak diindahkan, otoritas pajak akan beralih ke tindakan yang lebih keras. “Tapi dengan jaminan, kita sita asitnya, kemudian kita blokir rekeningnya. Apabila tidak kooperatif lagi, kita akan lakukan pencekalan,” tuturnya.
Tahap ultimate yang siap dijalankan adalah tindakan pemidanaan melalui gijzeling atau penyanderaan administratif. Aset yang disita, dalam jangka waktu tertentu jika tidak ditebus, akan langsung dilelang untuk melunasi utang pajak.
Penerimaan Baru Capai Rp7 Triliun dari Target Rp60 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapkan nilai nominal tunggakan dari ratusan wajib pajak tersebut bisa mencapai Rp60 triliun. Sayangnya, realisasi pembayaran hingga saat ini masih sangat rendah.
“Hingga saat ini yang baru terbayarkan sekitar Rp7 triliun,” kata Bimo, mengonfirmasi angka tersebut.
Pemerintah menargetkan sisa tunggakan yang mencapai puluhan triliun rupiah itu dapat dilunasi para wajib pajak paling lambat akhir tahun 2025. Untuk mempercepat proses, otoritas fiskal tidak akan bekerja sendiri.
Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum
Guna mengoptimalkan penagihan, DJP memastikan akan berkoordinasi dan berbagi data dengan seluruh jajaran Aparat Penegak Hukum (APH). Lembaga-lembaga seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian RI (Polri), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan untuk mempersempit ruang gerak para penunggak.
Kebijakan ini menandai era baru dalam penegakan kepatuhan pajak di Indonesia, di mana pemerintah tidak hanya mengandalkan pendekatan persuasif, tetapi juga kesiapan penuh untuk menjalankan instrumen hukum yang paling tegas dalam UU Perpajakan. (Ery)