Catatan Legislator PAN Untuk Komite Reformasi Polri

by
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sarifuddin Sudding. (foto : ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Banyak harapan yang disampaikan ke Komite Reformasi Polri yang akan dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat ini. Reformasi Polri ini merupakan salah satu tuntutan mahasiswa saat terjadinya aksi demonstrasi mahasiswa pada bulan Agustus lalu.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding membuat tiga catatan yang harus menjadi prioritas kerja dari Komite Reformasi Polri. Yaitu transparansi dan akuntabilitas internal Polri, demiliterisasi dan depolitisasi Polri serta perubahan budaya organisasi.

Lewat keterangan tertulisnya, Rabu (8/10/2025), Sudding menyatakan,
transparansi dan akuntabilitas internal Polri sangat penting agar publik dapat mengetahui data kinerja, pelanggaran anggota, dan mekanisme penindakan.

Sementara demiliterisasi dan depolitisasi kata Sudding , Polri perlu menyingkirkan praktik militeristik dan keterlibatan politik praktis yang masih tersisa sejak era ABRI.

“Dan ketiga adalah perubahan budaya organisasi , juga harus menjadi fokus dalam agenda reformasi kepolisian,” kata legislator PAN ini.

Anggota DPR dari dapil Sulawesi Tengah ini mengatakan, perubahan budaya di kepolisian mencakup pola pendidikan, etika pelayanan publik, dan sikap aparat terhadap masyarakat.

Reformasi Polri, kata Sudding, dapat terwujud apabila reformasi Polri yang dibentuk Prabowo diberi kewenangan untuk mengevaluasi kebijakan, budaya organisasi, dan praktik operasional Polri, bukan sekadar menjadi simbol formalitas.

“Reformasi Polri harus lebih dari sekadar dokumen atau laporan administratif. Publik menuntut transparansi kinerja, akuntabilitas, dan pengawasan independen yang mampu mendorong perubahan nyata dalam budaya organisasi kepolisian,” ujar Sudding.

Menurutnya, keberhasilan reformasi Polri akan terlihat dari dampak nyata terhadap perlindungan hak warga dan kepastian hukum.

“Komite Reformasi Polri harus menjadi instrumen kontrol yang efektif, menutup celah sejarah reformasi 1998 yang belum tuntas,” kata Sudding.

“Dan tentunya harus memastikan Polri mampu menjalankan fungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat secara profesional,” katanya menambahkan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengungkap, tugas, wewenang, kedudukan, dan ruang lingkup Polri akan dikaji ulang. Pengkajian ulang terhadap Polri itu akan dilakukan oleh Komite Reformasi Kepolisian yang disebut akan diteken lewat keputusan presiden (Keppres).

Tugas dari komisi reformasi inilah untuk merumuskan perubahan-perubahan itu dan syarat-syarat itu akan diserahkan kepada Presiden nantinya. (Asim)