BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) berpijak pada landasan konstitusional yang kuat sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945.
Hal itu disampaikan Rieke dalam acara diskusi bertajuk ‘Pengesahan RUU BUMN Harapkan Percepat Kemajuan Ekonomi Nasional’ yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Rieke menjelaskan, arah revisi RUU BUMN harus dikembalikan pada semangat Ketetapan MPR Nomor XVI Tahun 1998 tentang politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi. Tap MPR tersebut, menurutnya, merupakan penegasan bahwa politik ekonomi Indonesia harus mengutamakan kepentingan rakyat banyak demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
“BUMN adalah instrumen negara untuk menjalankan demokrasi ekonomi yang sesuai dan searah dengan Pasal 33 konstitusi kita,” tegas politikus dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Ia mengungkapkan, dalam revisi terakhir RUU BUMN terdapat sekitar 11 perubahan substansi penting, namun yang paling mendasar menurutnya adalah mengembalikan posisi BUMN agar tidak bertentangan dengan norma hukum dan konsiderans peraturan perundang-undangan.
Salah satu poin krusial, sambung Rieke, ialah penghapusan ketentuan yang menyatakan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
“Ketentuan itu harus dihapus karena bertentangan dengan Tap MPR dan prinsip konstitusi. Secara konstitusional, mereka adalah penyelenggara negara, karena BUMN berada dalam rezim keuangan negara,” paparnya.
Dengan perubahan tersebut, Rieke menambahkan, BUMN kini kembali menjadi subjek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pejabatnya dapat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai peraturan perundang-undangan. Langkah ini, menurutnya, mengembalikan fungsi BUMN ke jalur konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Tap MPR dan UUD 1945.
Lebih lanjut, Rieke juga menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa terdapat lembaga-lembaga negara dengan sifat constitutional importance meskipun tidak disebut langsung dalam konstitusi, tetapi keberadaannya memiliki pengaruh penting terhadap sistem ketatanegaraan.
“BUMN termasuk dalam kategori itu lembaga yang memiliki arti konstitusional karena menjadi instrumen negara untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan dan Pasal 33 UUD 1945,” jelasnya.
Oleh karena itu, Rieke berharap, dengan revisi ini, BUMN tidak hanya diposisikan sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai pilar ekonomi nasional yang berorientasi pada kemakmuran rakyat dan memperkuat pelaksanaan demokrasi ekonomi di Indonesia. (Jal)