AMBM Desak Kejati Banten Usut Proyek Penggantian Konduktor PLN di Kota Cilegon

by
Aliansi Mahasiswa Banten Menggugat (AMBM) menggelar aksi demo di Depan Kantor UPT PLN Cilegon, Provinsi Banten. (Foto: Mar)

BERITABUANA.CO, BANTEN – Aliansi Mahasiswa Banten Menggugat (AMBM) menggelar aksi demo di Depan Kantor UPT PLN Cilegon, Provinsi Banten, Selasa (7/10/2025). Aksi massa AMBM ini terkait dugaan terjadi pemborosan keuangan negara dalam pengerjaan pengadaan Penggantian Konduktor dan Kompensasi ROW 500 kV (Lestari Banten Energy) LBE – Bojonegara Sirkit 1 dengan nilai kontrak kurang lebih Rp 150 Miliar yang dilaksanakan oleh PT. SJ

“Untuk itu kami mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan pengusutan tuntas kasus tersebut,” pinta Yuda selaku Koordinator Aksi AMBM kepada wartawan disela-sela aksi demo.

Menurut Yuda, Proyek pengadaan Penggantian Konduktor dan Kompensasi ROW 500 kV (Lestari Banten Energy) LBE – Bojonegara Sirkit 1 ini berlokasi di Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Barat (UIT JBB) Kota Cilegon Provinsi Banten.

Yuda menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi tim di lapangan, bahwa PT. SJ, selaku pihak pemenang paket proyek pengadaan Penggantian Konduktor dan Kompensasi ROW 500 kV LBE Bojonegara Sirkit 1 diduga tidak profesional dan tidak kompeten sehingga mengakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

“Jadi patut diduga tidak menjalankan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, yang berakibat terjadinya pemborosan keuangan Negara,” tandas Yuda.

PT. SJ tidak dapat memenuhi ketepatan waktu pengerjaan proyek pengadaan tersebut alias telah terjadi keterlambatan penyelesaian. Wanprestasi atau cidera janji atas kontrak pengadaan barang/jasa berupa keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh PT. SJ diduga bukan karena disebabkan adanya perubahan lingkup kontrak, peristiwa kompensasi, kondisi kahar, maupun karena kelalaian Penyedia Barang/Jasa sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Tetapi, keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh PT. SJ diduga karena perusahaan tersebut tidak kompeten dan tidak profesional menjalankan etika pengadaan barang/jasa dengan baik, minimnya alat-alat pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan konduktor (stringing), bahkan patut juga dipertanyakan persoalan pembebasan jalur dari tanaman dan tumbuhan (ROW) belum terselesaikan dengan tuntas,” terang Yuda.

Lebih tepatnya, jelas Yuda, bahwa PT. SJ tidak kompeten dan profesional dalam menjalankan etika pengadaan barang/jasa paket proyek pengadaan ini.

Seharusnya, tambah Yuda, PT. SJ, tertanggal 1 September 2025 sudah memulai pekerjaannya, menurutnya, bedasarkan kajian dan investigasi di lapangan, PT. SJ seharusnya bisa menyelesaikan kerjaan dalam waktu 35 hari setelah pemadaman.

“Tapi faktanya sampai detik ini pekerjaan proyek belum selesai, dan anehnya lagi PT. SJ meminta perpanjangan waktu untuk 2 minggu kedepan. Jelas itu sudah tidak sesuai dengan kontrak,” kata Yuda.

Padahal, kegagalan PT. SJ untuk bisa tepat waktu pengerjaan proyek tidak termasuk dalam aturan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Republik 1 Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 7 ayat (1) tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa.

“Sehingga atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan paket proyek pengadaan Penggantian Konduktor dan Kompensasi ROW 500 kV LBE – Bojonegara Sirkit 1 telah mengakibatkan pemborosan keuangan Negara dan merugikan Negara,” tandas Yuda.

Khusus pemberian kesempatan penyelesaian keterlambatan pekerjaan karena kesalahan/kelalaian Penyedia Barang/Jasa, tidak mutlak dan serta merta dapat diberikan kepada Penyedia dalam hal ini PT. SJ. Selain itu, pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan juga disertai dengan pengenaan sanksi dan konsekuensi berupa denda keterlambatan.

Proyek pengadaan yang menelan anggaran Negara kurang lebih Rp 150 Miliar ini harus menjadi catatan penting bagi PT. PLN (persero) sebagai BUMN.

“Arena atas keterlambatan penyelesaian pengerjaan proyek oleh PT. SJ tersebut tentunya negara telah mengalami kerugian yang sangat besar,” pungkas Yuda. (Kds)