Kejagung Dituding Tak Serius Eksekusi Terpidana Silfester Matutina

by
by
Terpidana Silfester Matutina (Foto:ist/dok)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Keseriusan aparat Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengeksekusi terpidana Silfester Matutina mulai diragukan. Bahkan sejumlah pihak menduga adanya kepetingan tertentu, sehingga kejaksaan terkesan ‘enggan’ untuk mengeksekusi terpidana Silfester.

“Kejaksaan harus menyampaikan penjelasannya kepada masyarakat terkait belum dieksekusinya terpidana, sebab ini memang tugas kejaksaan. Jadi kendala atau kesulitannya harus disampaikan, apakah terpidananya sakit, kabur atau bagaimana,” ujar pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menanggapi hal tersebut, Senin (6/10/2025), di Jakarta.

Menurutnya, profesionalitas aparat kejaksaan sangat dipertaruhkan dalam menuntaskan kasus Silfester Matutina. Jangan menimbulkan penilaian negatif di masyarakat karena berlarut-larutnya pelaksanaan eksekusi tersebut.

Karena itu Abdul Fickar mengatakan, muncunya desakan publik untuk mengevaluasi pejabat-pejabat di Kejaksaan Agung merupakan bentuk kekecewaan yang sangat wajar.

“Dan ini sikap yang buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” kata Abdul Fickar menambahkan.

Jika memang demikian kondisinya, dirinya meminta Kejaksaan harus direformasi, menyusun kembali struktur organisasi dan budaya personil. “Kejaksaan harus direformasi, menyusun lagi struktur organisasi dan budaya personil,” pungkasnya.

Sebagian kalangan internal kejaksaan bahkan juga mempertanyakan sendiri terkait ketidakmampuan rekannya dalam mengeksekusi terpidana Silfester Matutina. Mereka juga memahami hal itu akan berdampak buruk terhadap kinerja Kejaksaan Agung secara umum.

“Kami juga bertanya, kenapa untuk mengeksekusi seorang Silfester aja kok berlarut-larut,” ujarnya saat berbincang-bincang bersama wartawan.

Seperti diketahui, kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina sebenarnya telah divonis majelis hakim di PN Jakarta Selatan selama1,5 tahun penjara pada 2019 silam. Namun, hingga kini aparat kejaksaan belum mengeksekusi terpidana. Sedangkan vonis itu terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.

Bahkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Anang Supriatna telah menyatakan, bahwa putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Yang pasti harus dieksekusi, kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah, coba silahkan cek di Kejari Jaksel,” kata Anang menjawab pertanyaan wartawan.

Ironisnya, terpidana Silfester Matutina hingga saat ini masih bebas berkeliaran, bahkan terkesan sosok yang kebal hukum akibat adanya proteksi kuat dari penguasa. Karena itu sejumlah pihak mempertanyakan keseriusan aparat Kejaksaan, dan meminta keseriusan Jaksa Agung, Jampidum, Jamintel, Kajati DKI Jakarta hingga Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Oisa