BERITABUANA.CO, KUPANG – Untuk yang keenam kalinya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang kembali membuka kelas Pajak Pengisian SPT Tahunan, melalui Coretax bagi wajib pajak.
Kegiatan dalam rangka memberikan edukasi yang berkualitas ini, digelar di aula Sasando KPP Pratama Kupang, pada Jumat (3/10/2026).
Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),/yang memberikan kemudahan bagi pengguna.
Coretax didesain untuk membantu pelayanan perpajakan yang terintegrasi dalam satu website. Penyetoran pajak serta pelaporan pajak menjadi lebih mudah, sederhana dan mengena.
Kegiatan ini bukanlah yang pertama dilakukan oleh KPP Pratama Kupang. Terhitung sejak bulan September 2025 KPP Pratama Kupang telah menyelenggarakan 5 kali kelas pajak yang dihadiri oleh sekitar 100 Wajib Pajak yang tersebar di Wilayah Kota Kupang.
Selain kelas pajak yang bersifat luring, KPP Pratama Kupang juga membuka kelas pajak bersifat daring melalui zoom meeting.
Peserta dapat melakukan pendaftaran kelas pajak dengan menghubungi nomor layanan whatsapp KPP Pratama Kupang 085338858239 atau melalui akun Instagram @pajakkupang.
Edukasi yang diberikan bersifat interaktif, dimana Wajib Pajak langsung dapat mencoba mengakses lama Coretax dan membuka menu-menu yang akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan serta bertanya apabila mengalami kendala.
Edukator KPP Pratama Kupang turut menjelaskan langkah-langkah yang perlu dipehatikan dalam pengisian SPT Tahunan melalui coretax.
Sebelum melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak wajib melakukan aktivasi akun Coretax terlebih dahulu. Bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar dan pernah menggunakan DJPonline, maka Wajb Pajak dapat mengakses laman coretaxdjp.pajak.go.id dan memilih ‘lupa kata sandi’.
Wajib Pajak mengisi NPWP dan memilih tujuan link konfirmasi reset kata sandi dikirimkan. Coretax menawarkan 2 tujuan konfirmasi yang dapat dipilih, yaitu melalui surat elektronik (e-mail) atau melalui nomor gawai.
Satu langkah terakhir yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum melaporkan SPT ialah melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital yang selanjutnya akan digunakan sebagai alat autentikasi dan verifikasi identitas wajib pajak untuk mengakses layanan perpajakan digital melalui sistem Coretax.
Tutorial registrasi dapat diakses oleh Wajib Pajak melalui link https://t.kemenkeu.go.id/akuncoretax.
Kepala KPP Pratama Kupang, Rimedi Tarigan berharap agar seluruh Wajib Pajak di Wilayah kerja KPP Pratama Kupang dapat melakukan aktivasi akun Coretax lebih awal. Selain itu, Rimedi menegaskan bahwa KPP Pratama Kupang terbuka untuk memberikan konsultasi terkait Coretax”
“Kami harap, Wajib Pajak dapat memanfaatkan kesempatan ini, untuk melakukan aktivasi akun coretax lebih awal dan belajar langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax,” kata Rimedi.
Ditambahkan Rimedi, apabila mengalami kendala dalam pelaporan, KPP Pratama terbuka untuk membantu secara langsung ke kantor pajak kupang maupun melalui layanan daring. (iir)