BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan tersebut dihadiri oleh sejumlah menteri.
Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Sebanyak 426 anggota hadir dalam rapat tersebut.
Hadir dalam rapat itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana, MenPAN-RB Rini Widyantini, dan Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha.
Mulanya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mempersilakan Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay untuk membacakan laporan hasil rapat tingkat I. Kemudian, setelah mendengarkan hasil laporan, Dasco pun menanyakan persetujuan para anggota. Dan serempak menyahut, “setuju”.
Diketahui, Komisi VII DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Halim, menyebutkan revisi UU Kepariwisataan akan menekankan pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.
“RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru, yaitu ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan. Hal ini diarahkan agar pengelolaan Kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi,” ujar Chusnunia di ruang Komisi VII, DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9).
Ia menyebutkan ada empat bab baru dalam RUU Kepariwisataan, yakni tentang perencanaan pembangunan kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan, serta teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk digitalisasi.
“Salah satu kebaruan paling menonjol dalam RUU ini adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan. Terobosan utamanya adalah pengenalan dan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata yang membaginya menjadi empat tahap, yaitu rintisan, berkembang, maju, dan mandiri,” ujar Chusnunia. (Kds)