Legislator: Tidak Boleh Berikan Bonus bagi Direksi BUMN yang Rugi!

by
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim. (foto : jim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rivqy menyampaikan bahwa DPR tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan publik, terutama terkait pemberian bonus bagi direksi BUMN yang masih mencatat kerugian.

“BUMN yang rugi tidak boleh memberikan bonus kepada direksinya. Bonus hanya boleh diberikan apabila Key Performance Indicator (KPI) tercapai,” tegas Rivqy saat diwawancarai Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menurut Rivqy, praktik pemberian bonus di perusahaan pelat merah yang sedang merugi, menciptakan persepsi buruk di masyarakat dan menggerus kepercayaan publik terhadap BUMN. Oleh karena itu, DPR mendorong penerapan prinsip reward and punishment yang jelas dan terukur. “Kalau KPI tidak tercapai, tidak ada bonus. Kalau tercapai, barulah ada hak bagi direksi untuk mendapatkan bonus atas kinerjanya,” ujar Legislator Fraksi PKB dapil Jawa Timur IV.

Selain itu, Rivqy juga menyoroti larangan rangkap jabatan di BUMN sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kebijakan ini merupakan keharusan demi mencegah terjadinya konflik kepentingan yang berpotensi merusak integritas tata kelola perusahaan negara.

“Larangan rangkap jabatan adalah keniscayaan. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kepentingan antara pembuat kebijakan dan pelaksana operasional,” jelas Rivqy.

Ia menambahkan, pemerintah telah diberi waktu dua tahun untuk menyesuaikan aturan ini, dan DPR akan mengawal penuh implementasinya agar tidak sekadar menjadi formalitas. Komisi VI, kata Rivqy, akan memastikan setiap regulasi dijalankan untuk memperkuat transparansi dan profesionalisme di tubuh BUMN.

“Pada akhirnya, BUMN harus kembali ke mandat utamanya, yaitu berkontribusi sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabatnya,” pungkasnya. (jim)