Digitalisasi dan Integrasi Kunci Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Muatan

by
Dirjen Hubdat, Aan Suhanan (keempat dari kiri) dan Sekditjen Hubdat, Ahmad Yani, berfoto bersana nara sumber dalam Rakornis Ditjen Hubdat 2025. (ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Upaya untuk mengurangi jumlah dan fatalitas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan lebih dimensi dan muatan diperlukan upaya digitalisasi dan integrasi antar para pemangku kepentingan.

“Hal itu disampaikan Praktisi/Akademisi Universitas Indonesia, Martha Leni Siregar dalam kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Bidang Perhubungan Darat Tahun 2025 di Kantor Pusat Kemenhub, Selasa (30/9/2025),” ungkap Kabag Hukum dan Humas Ditjen Hubdat, Mogot Bukara kepada beritabuana.co di Jakarta, Rabu (1/10/2025). Menurut Martha, terdapat beberapa strategi utama menuju bebas kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan di antaranya Penegakan Hukum Berbasis Teknologi:
(Pemasangan Weigh-in-Motion dan Automatic Number Plate Recognition untuk tilang otomatis), Peningkatan Sanksi Hukum, Edukasi & Sertifikasi Sopir, Zona Larangan ODOL, Pengawasan di Tingkat Karoseri, Insentif untuk operator yang patuh, serta Integrasi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Di samping itu, lanjutnya, untuk mengurangi tingkat kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas, diperlukan strategi Manajemen Lalu Lintas Digital, Jalur Khusus Logistik, Integrasi Data Lalu Lintas hingga Insentif Moda Alternatif (peralihan angkutan berat ke rel).

“Tentu banyak tantangan dalam implementasi di lapangan, namun bukan berarti tidak mungkin mewujudkan bebas kendaraan lebih dimensi dan muatan,” tandas Martha.

Sejalan dengan upaya digitalisasi, Direktur Bina Teknik Jalan dan Jembatan Ditjen Bina Marga KemenPU, Pantha Dharma Oetojo, dalam kesempatan itu mengungkapkan saat ini telah dilakukan pemasangan dengan total 26 titik Weight in Motion (WIM) di Jalan Tol di Pulau Sumatera,14 titik sudah terintegrasi ETLE. Untuk di pulau Jawa, telah dilakukan pemasangan 14 titik Weight in Motion (WIM) di Jalan Tol dengan 5 titik sudah terintegrasi ETLE dan BLUe.

Sedangkan di jalan nasional tol dan jalan nasional non tol baru total sebanyak 55 unit WIM yang sudah diterapkan dengan 5 unit yang sudah terintegrasi dengan ETLE dan BLU-E, 19 unit terintegrasi dengan ETLE. Kemudian, 48 unit terintegrasi dengan Database Ditjen Bina Marga dan Kemenhub, serta 7 unit masih belum terintegrasi dengan Database Ditjen Bina Marga.

“Untuk penegakan hukum kendaraan lebih dimensi dan muatan yang lebih optimal pemerintah harus melakukan pengoptimalan WIM yang telah terpasang di sejumlah ruas jalan tol, serta penambahan pemasangan fasilitas penimbangan lima unit/tahun,” papar Pantha.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan pihaknya terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, terutama dalam mewujudkan integrasi data berbasis teknologi.

“Kami akan Meningkatkan pendataan dan pencatatan serta pertukaran data daftar muatan barang yang meliputi informasi angkutan dan volume pengiriman barang yang dapat digunakan sebagai upaya deteksi dini pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan pada pengangkutan barang,” ujarnya.

Selain itu, tambah Iqbal, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri juga melaksanakan pembinaan terhadap pelaku usaha jasa logistik dan pelaku usaha distribusi yang melaksanakan kegiatan pendistribusian barang.

Sementara, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II Kemendagri, Suprayitno menyampaikan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan angkutan barang yang berkeselamatan sangatlah penting. Salah satunya kewenangan pelaksanaan uji berkala baik oleh Unit Pelaksana Pengujian Pemerintah Kabupaten/Kota, Unit Pelaksana Agen Tunggal Pemegang Merek dan Unit Pelaksana Pengujian Swasta.

“Sebetulnya saat ini alokasi anggaran urusan perhubungan khususnya dalam menciptakan keselamatan dan pengawasan masih sangat rendah maka perlu reposisi prioritas. Sebagai gambaran, alokasi anggaran urusan perhubungan tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta sekitar 0,76 persen dan alokasi anggaran terkecil yaitu Provinsi Sulawesi Barat sekitar 0,01%,” ungkapnya.

Suprayitno menyatakan, sinergitas dan kolaborasi antar pilar menjadi nilai penting dalam upaya penurunan angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas melalui intervensi program multisektor. “Dalam mendorong sinergitas dan kolaborasi, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

“Melalui Rapat Koordinasi Teknis ini, Ditjen Hubdat Kemenhub menegaskan kembali komitmennya untuk mewujudkan transportasi darat Indonesia yang lebih aman, berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengorbankan keselamatan dan infrastruktur jalan,” kata Migot Bukara, menutup keterangan persnya. (Yus)