Pengamat Pendidikan: Revisi UU Sisdiknas Harus Perhatikan Tata Kelola dan Hak Guru

by
Pengamat Pendidikan Dharmaningtyas. (Foto: KWP)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) berpotensi menimbulkan persoalan baru, jika tidak dilakukan secara komprehensif.

Kekhawatiran ini disampaikan Pengamat Pendidikan Dharmaningtyas dalan diskusi Forum Legislasi dengan bertajuk “Revisi UU Sisdiknas Dinilai Tekankan Pemerataan dan Mutu Pendidikan”, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025) menyoroti masih banyak ketidakjelasan terkait tata kelola pendidikan, keterlibatan kementerian, serta perlindungan hak-hak guru.

Dharma bahkan mengatakan kalau sejak 2010 dirinya sudah mendesak revisi UU Sisdiknas karena ada pasal-pasal yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi. “Namun, hingga kini banyak masalah yang belum disentuh, termasuk hubungan pendidikan dengan kebudayaan dan posisi pesantren,” ujarnya.

Menurutnya, kodifikasi sejumlah undang-undang ke dalam UU Sisdiknas berisiko mengabaikan hal-hal fundamental. Misalnya, keberadaan Undang-Undang Guru dan Dosen, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, serta Undang-Undang Kebudayaan yang memiliki kaitan erat dengan pendidikan.

Ia menekankan, kekhawatiran terbesar para guru adalah hilangnya jaminan hak dan tunjangan profesi jika aturan itu diturunkan ke dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). “Kalau hak guru hanya diatur lewat PP, maka kekuatan hukumnya tidak sekuat undang-undang,” kata dia.

Selain itu, Darmaningtyas juga menyoroti tata kelola pendidikan yang terlalu kompleks karena melibatkan banyak kementerian. Misalnya, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, hingga Kementerian Sosial yang mengelola sekolah rakyat. “Kalau semakin banyak kementerian ikut mengatur, pendidikan kita makin sulit maju,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan agar revisi UU Sisdiknas tidak mengabaikan peran sekolah rakyat, sekolah rumah, maupun lembaga pendidikan alternatif. Menurutnya, keberadaan sekolah rakyat sangat penting sebagai wadah belajar bagi anak-anak dari keluarga miskin yang dibiayai negara.

Di akhir catatannya, Darmaningtyas menyoroti keterlibatan pihak filantropis dalam penyusunan UU Sisdiknas. Ia mengingatkan agar kepentingan pasar tidak mendominasi arah pendidikan nasional. (Tim)