BERITABUANA.CO, KUPANG – Para nelayan dan pedagang Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Oeba, menandatangani Petisi Tolak Peraturan Gubernur (Pergub) NTT nomor 33 Tahun 2025, tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.
Penandatanganan Petisi digelar di Pasar ikan Oeba, Minggu (28/9/2025), dihadiri dua anggota DPRD Kota Kupang yakni Jabir Marola dan Mokrianus Lay.
Disamping itu hadir juga Maxi Ndun, Ketua HNSI Kota Kupang, Habel Missa, Koordinator Pedangan dan Nelayan TPI Oeba, Habel Manggi Lomi, Sekretaris Koordinator Pedagang dan Nelayan dan Fransisko Meo, Sekretaris DPD HSNI serta memilik lapak, Nona Hungu.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menolak dengan tegas pemberlakuan Pergub nomor 33 Tahun 2025, karena dinilai sangat memberatkan bagi Nelayan dan pedagang ikan.
“Belum satu tahun sejak 2024-2025, sudah alami beberapa kenaikan retribusi, dan kini sampai 300 persen,” jelas Koordinator Pedangan dan Nelayan TPI Oeba, Habel Missa.
Rencananya, kata Habel Missa, seluruh Nelayan dan pedagang ikan di Kota Kupang akan bersatu melakukan demo dan audiens dengan Gubernur NTT, Melki Laka Lena.
“Kami bawa lima tuntutan, yang akan dibaca dan M empati solusi Terbaik Dihadapan Gubernur NTT,” ungkap Hamel.
Lima tuntutan yang akan yaitu pertama, menolak Pergub NTT nomor 33 tahun 2025. Kedua, menuntut pemberlakuan tarif lama.
Ketiga, secara prinsip untuk mendukung pemerintah menaikkan meningkatkan PAD kota dalam hal ini Gubernur NTT, untuk membuka ruang seluas-luasnya untuk kepentingan bersama.
Dan kelima, menuntut gubernur NTT untuk memberhentikan kepala Dinas Perikanan Provinsi NTT. (iir)