BERITABUANA.CO, JAKARTA — Komite Peduli Jakarta (KPJ) menyatakan siap turun ke jalan untuk menolak rencana DPRD DKI Jakarta memasukkan tempat hiburan malam dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aksi massa dijadwalkan digelar di depan Gedung DPRD DKI, dengan membawa tuntutan agar pasal kontroversial dalam Raperda KTR tersebut dihentikan pembahasannya.
Koordinator aksi, Pendy, menilai kebijakan itu tidak logis dan terkesan terburu-buru. “Tempat hiburan malam tidak bisa disamakan dengan sekolah, rumah sakit, atau rumah ibadah. Menjadikannya Kawasan Tanpa Rokok adalah regulasi yang lemah secara nalar dan tidak berpihak pada realitas sosial,” ujar Pendy melalui keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2025).
Tiga Alasan Penolakan
KPJ merinci tiga alasan utama mengapa kebijakan itu dinilai bermasalah:
1. Aspek hukum. Pasal 151 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memang mengatur kawasan tanpa rokok, tetapi penerapannya harus proporsional. Menyamakan ruang rekreasi dewasa dengan sekolah atau fasilitas kesehatan dianggap bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan.
2. Aspek sosial-ekonomi. Industri hiburan malam di Jakarta menyerap ribuan tenaga kerja dan berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). Larangan total merokok dikhawatirkan menurunkan jumlah pengunjung, menekan omzet, dan merugikan pekerja maupun pemerintah daerah.
3. Aspek sosial. KPJ menilai larangan mutlak akan memicu konflik kepentingan baru antara pengusaha hiburan, pekerja, dan konsumen. Alternatif yang lebih rasional, kata mereka, adalah penyediaan ruang khusus merokok dengan standar ventilasi, bukan pelarangan total.
Kritik Proses Legislasi
Selain substansi aturan, KPJ juga menyoroti proses legislasi yang dianggap tidak inklusif. Menurut mereka, pembahasan perda ini minim melibatkan pemangku kepentingan seperti asosiasi pengusaha, akademisi, tokoh masyarakat, maupun organisasi kepemudaan.
“DPRD seharusnya memfokuskan energi legislasi pada kebijakan yang lebih urgen dan menyentuh kebutuhan publik, seperti transportasi, polusi udara, dan layanan kesehatan. Bukan aturan yang membatasi secara tidak proporsional,” tegas Pendy.
Dalam aksinya, KPJ akan menuntut DPRD menghentikan pembahasan pasal terkait hiburan malam dalam Raperda KTR, melakukan kajian ulang berbasis akademik, serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. (Red)