Siap-siap! Pemerintah akan Kejar 200 Penunggak Pajak Besar, Potensi Rp60 Triliun

by
Suasana di kantor pajak. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengeksekusi penagihan terhadap sekitar 200 penunggak pajak besar yang kasusnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Potensi penerimaan dari eksekusi tersebut diperkirakan mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.

“Kami punya daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkracht. Kami akan kejar, eksekusi, nilainya sekitar Rp50-60 triliun,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Ia memastikan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi para wajib pajak yang mengemplang kewajiban tersebut untuk berkelit atau kabur. Otoritas fiskal juga akan menggandeng aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan Agung, Polri, hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami juga akan melakukan penegakan hukum yang serius terhadap wajib pajak non-compliance, dengan bekerja sama dengan KPK, Kejaksaan, hingga Polisi,” kata Purbaya.

Sebelumnya, hingga 31 Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1.135,4 triliun atau 54,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp2.076 triliun. Angka tersebut terkontraksi 5,1 persen secara tahunan. (Ery)