BERITABUANA.CO, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum Indonesia.
Terutama, dalam menghadapi kejahatan lintas negara yang makin kompleks.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (22/9/2025).
“Perjanjian ini akan menjadi instrumen penting untuk menangani berbagai tindak kejahatan serius, mulai dari korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga kejahatan siber,” kata Dewi yang menekankan bahwa semua itu membutuhkan kerja sama internasional yang kuat.
Dikatakan dia, ratifikasi ini juga memiliki nilai strategis dari aspek diplomasi. Sejak 1950, Indonesia dan Rusia menjalin hubungan diplomatik yang relatif stabil meskipun menghadapi dinamika geopolitik global.
“Kerja sama dengan Rusia, sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan anggota G20, akan membuka peluang bagi Indonesia memperluas jaringan kerja sama hukum dengan negara-negara lain,” ucapnya.
Dari sisi hukum, sambung dia, perjanjian ini dinilai memberikan kepastian lebih baik dibanding mekanisme sebelumnya yang sering hanya mengandalkan deportasi.
Perjanjian ini menetapkan bahwa ekstradisi berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman minimal satu tahun. Dengan demikian, mekanismenya menjadi lebih jelas, terstruktur, dan mengikat kedua negara.
Meski mendukung penuh, Dewi juga menekankan perlunya pengawasan ketat dalam implementasi perjanjian. Sehingga, evaluasi berkala harus dilakukan agar perjanjian tidak disalahgunakan serta tetap selaras dengan kepentingan nasional Indonesia.
Selain itu, dirinya juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Menurut Dewi, regulasi lama itu sudah tidak memadai untuk menghadapi bentuk-bentuk kejahatan baru di era teknologi informasi.
“Revisi harus menutup celah hukum, memberi kejelasan tindak pidana yang dapat diekstradisi, serta mempertimbangkan mekanisme berlaku surut,” kata Dewi.
Dewi juga menekankan pentingnya perlindungan bagi warga negara Indonesia. Pemerintah diminta dapat memastikan agar perjanjian ini tidak hanya memudahkan ekstradisi WNI dari Rusia, tetapi juga melindungi mereka dari potensi penyalahgunaan hukum.
“Indonesia harus memanfaatkan perjanjian ini untuk meminta ekstradisi bila diperlukan, sehingga tidak hanya sekadar memenuhi permintaan dari pihak Rusia,” sebutnya.
Legislator dari Jawa Barat ini pun memandang perjanjian ini selaras dengan arah kebijakan luar negeri Indonesia, termasuk kerja sama dalam forum BRICS serta di berbagai sektor seperti pendidikan, transportasi, dan BUMN.
“Ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam jejaring global,” pungkas Dewi. (Jal)





