Penangguhan Penahanan Delpedro Marhaen Masih Dipelajari Penyidik

by
Ruang tahanan Polda Metro Jaya. (Ilustrasi/Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan saat ini pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan penahanan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.

“Ya, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan,” kata Ade Ary Syam kepada wartawan, Minggu (21/9).

Dijelaskan Ade Ary, penahanan terhadap seseorang yang diduga melakukan pidana ada pertimbangan objektif yang dilakukan penyidik.

“Alasan seseorang dilakukan penahanan, itu ada alasan objektif karena bukti yang cukup tadi, dan juga ada beberapa alasan lain, antara lain, dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi lagi perbuatannya, dan atau dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” ucap dia.

Disampaikan Ade Ary, dalam proses penyidikan, penyidik juga dimungkinkan masih memerlukan keterangan dari tersangka.

Karenanya, kata Ade Ary, pengajuan penangguhan penahanan terhadap Delpedro dkk saat ini masih dikaji oleh penyidik.

“Karena pendalamannya harus dilakukan secara hati-hati, secara teliti. Nanti mungkin ada beberapa saksi yang perlu dilakukan pemeriksaan tambahan, tersangka yang dilakukan pemeriksaan tambahan, itulah sebuah proses penyidikan,” tutur dia.

“Jadi nanti penyidiklah yang akan mempertimbangkan,” sambungnya.

Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan penangguhan penahanan terhadap empat aktivisyang menjadi tersangka atas dugaan penghasutan oleh Polda Metro Jaya. Keempat aktivis itu ialah Khariq Anhar, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. (Kds)