BERITABUANA.CO, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman menilai, pemerintah perlu membuat pagar pembatas yang jelas, etanol untuk memasok kebutuhan industri dan energi.
Dengan pemisahan segmen pasar yang tegas, terang anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu, akan membuat pencapaian Asta Cita Presiden Prabowo tentang Ekonomi Hijau (green econmy) jadi lebih terukur.
“Menutup kran impor etanol untuk kebutuhan industri, sudah sangat tepat. Karena, kebutuhannya mampu dipasok pengusaha dalam negeri kita,” tegas Alex, Minggu (21/9/2025)
Penegasan ini disampaikannya dalam pernyataan tertulis, Sabtu, merespon rencana penerbitan larangan terbatas (Lartas) impor etanol yang disampaikan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman usai menerima instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Lartas ini diinstruksikan Presiden Prabowo Jumat (19/9/2025), menjawab keluhan turunnya harga tetes tebu (molases) yang sebelumnya stabil dikisaran Rp2.000 per kilogram (Kg), kemudian tertekan hingga Rp900 per kg, sebagai efek dibukanya keran impor etanol.
Sedangkan etanol untuk memasok kebutuhan energi baru terbarukan (EBT), ungkap Alex, Indonesia masih belum memiliki teknologinya. Dengan begitu, kran impornya tak perlu diberlakukan larangan terbatas.
“Dengan membagi pasar etanol pada dua segmen, industri dan energi, maka niat pemerintah untuk melindungi seluruh rantai kepentingan, baik petani, pengusaha maupun konsumen gula tebu jadi lebih mudah diwujudkan,” tegas ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.
“Visi Presiden Prabowo udah jelas. Ekonomi Hijau. Saat ini, kami di Komisi IV menilai, kita baru mampu mewujudkannya di segmen industri. Maka, perlindungan pemerintah untuk pengusaha kita yang akan berkontribusi mewujudkan visi presiden, sangat diperlukan,” terangnya.
Keyakinan Alex bisa terpenuhinya pasokan etanol untuk kebutuhan industri, tak lepas dari melimpahnya sumber bahan baku lokal untuk pembuatan etanol seperti tebu, singkong, jagung dan ubi jalar.
Selain itu, Alex berharap, pemerintah merespon cepat larangan impor etanol untuk kebutuhan industri ini, sebagaimana cepatnya respon terhadap larangan impor gula rafinasi yang kemudian disambut dengan geliat positif industri gula tanah air.
Ekonomi Hijau (Green Economy) adalah pendekatan pembangunan yang fokus pada kesejahteraan sosial dan ekonomi dengan meminimalkan kerusakan lingkungan melalui investasi rendah karbon, efisiensi sumber daya dan inklusi sosial secara luas. (Kds)