BERITABUANA.CO, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi gugatan hukum yang sempat dilayangkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terhadap dirinya telah dicabut. Gugatan tersebut awalnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan pencekalan bepergian ke luar negeri.
“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” kata Purbaya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Gugatan itu menyoal Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, yang melarang Tutut bepergian ke luar wilayah Indonesia dalam rangka pengurusan piutang negara.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kementerian Keuangan menetapkan Tutut sebagai penanggung utang atas dua perusahaan, PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diklaim memiliki utang negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam gugatannya, Tutut menilai klaim tersebut tidak berdasar hukum dan keberatan dengan pencekalan yang dianggap merugikan haknya. Ia sempat meminta PTUN menyatakan keputusan Menkeu tidak sah serta memerintahkan pencabutan nama dirinya dari daftar pencekalan imigrasi.
Meski demikian, pencabutan gugatan itu menandai berakhirnya sengketa hukum antara putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto dan Kementerian Keuangan, setidaknya untuk sementara waktu. (Ery)