Soal Dana Pemerintah Rp 200 Triliun ke Lima Bank Himbara, Said Sebut Tidak Menyalahi Aturan

by
Ketua Banggar DPR RI dari F-PDIP, Said Abdullah. (Foto: Istimewa)

BERITABUANA.CO, JAKARTA –  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat terobosan setelah kementerian ini dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa, yaitu mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI , BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Terkait dengan kebijakan Menkeu yang baru ini, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, kebijakan Kementerian Keuangan mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank milik negara (Himbara) tidak menyalahi aturan.

Menurut Said, penempatan dana tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3. Sebab masih menurut aturan yang ada , memberikan kewenangan kepada “bendahara negara” untuk mengelola dana saldo anggaran lebih (SAL) dengan menempatkannya tidak hanya di Bank Indonesia, tetapi juga pada lembaga tertentu yang disebutkan dalam undang-undang.

“Sehingga penempatan Rp 200 triliun itu bagi DPR no issue. Clear kalau dari sisi DPR, landasan hukumnya ada. Bukan tidak ada landasan hukumnya. Dari mana? Dari Undang-Undang APBN Tahun 2025, Pasal 31 ayat 2 dan ayat 3,” kata Said di gedung DPR RI Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Banggar DPR RI sambung Said,
justru tidak melihat kebijakan tersebut dari aspek legalitasnya. Karena hal terpenting adalah memastikan dana itu berdampak pada peningkatan produktivitas dan daya beli masyarakat.
“Justru isunya bagi DPR adalah Rp 200 triliun itu agar mampu meningkatkan produktivitas, daya beli, sehingga ekonomi bisa tumbuh,” ujarnya.
Legislator PDI P ini meyakinkan, bahwa uang sebesar dari dana pemerintah Rp 200 triliun tidak menyalahi aturan. Menurut Said, penempatan dana tersebut memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang APBN Tahun 2025 Pasal 31 ayat 2 dan 3.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penempatan dana dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perbankan agar kredit dapat tumbuh dan mendorong pertumbuhan ekonomi. “Dana Rp 200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujar Purbaya belum lama ini. (Asim)