BERITABUANA.CO, JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) RI mengundang Ketua Fraksi PDI P MPR RI Ahmad Basarah dan Ketua Badan Keahlian Setjen DPR RI yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Jember Prof Bayu Dwi Anggono untuk membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung DPR RI kompleks parlemen Senayan Jakarta, Kamis(18/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Basarah menegaskan pentingnya penguatan dasar hukum pembinaan ideologi Pancasila, agar tidak bergantung pada selera politik setiap pergantian pemerintahan.
Menurut dia, Undang-Undang (UU) adalah payung hukum yang paling ideal untuk mengokohkan keberlanjutan pembinaan ideologi bangsa.
Basarah mengingatkan, pada 2017 Presiden Joko Widodo mengeluarkan diskresi hukum berupa Keppres Nomor 54 Tahun 2017 yang membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP).
Setahun kemudian, melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018, UKP-PIP diubah menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Kini, pemerintah bersama DPR tengah membahas peningkatan derajat hukum BPIP menjadi UU.
“Sejarah panjang dinamika pasang surut lembaga-lembaga pembinaan ideologi Pancasila di masa lalu, menurut pendapat akademik saya, seyogyanya tidak perlu terjadi lagi. Jangan setiap berganti pemerintahan, berganti pula selera pembinaan ideologi Pancasila,” terang Basarah .
Mantan Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI ini menilai, keberadaan BPIP harus diletakkan sebagai tanggung jawab negara dengan politik hukum yang jelas.
Sebab itu, ia mendorong agar pembinaan ideologi Pancasila dikokohkan melalui payung hukum UU agar berlaku lestari sepanjang masa.
“Sehingga siapapun presidennya, siapapun kepala negaranya, sosialisasi dan pembinaan ideologi Pancasila ini menjadi suatu keniscayaan bagi kita semuanya,” kata Basarah.
Basarah juga menyoroti bahwa selama ini urusan lembaga negara lain yang relatif lebih teknis justru sudah diatur melalui UU, sementara pembinaan ideologi bangsa belum.
“Tugas membangun ideologi bangsa ini begitu penting, tapi payung hukumnya hanya Perpres. Coba bandingkan, untuk urusan Arsip Nasional saja payung hukumnya Undang-Undang, untuk Perpustakaan Nasional, BMKG, Kwartir Nasional, bahkan Palang Merah, semuanya dengan Undang-Undang. Masa pembinaan ideologi bangsa yang begitu penting ini kita tidak berani memberi politik hukum payung hukum Undang-Undang?” tandasnya.(Asim)